Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
31/12/2025
CITILIVE

Mulai 14 Juli 2025, Pemerintah Wajibkan Shopee hingga Tokopedia Potong PPh 22 untuk Pedagang Online

rifamahmudah
  • Juli 16, 2025
  • 2 min read
Mulai 14 Juli 2025, Pemerintah Wajibkan Shopee hingga Tokopedia Potong PPh 22 untuk Pedagang Online

CITILIVE – Mulai 14 Juli 2025, pemerintah mewajibkan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang yang berjualan di platform mereka. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat. Pemungutan pajak dikenakan terhadap pedagang dalam negeri yang memperoleh penghasilan melalui sistem perdagangan elektronik atau marketplace.

“Pajak dipungut sebesar 0,5 persen dari omzet bruto, dan berlaku bagi pedagang dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun,” demikian bunyi ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang telah mulai berlaku.

Dalam aturan tersebut, platform digital ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 dan bertanggung jawab untuk melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak yang telah dipungut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini berarti bahwa setiap transaksi yang dilakukan pedagang dengan omzet di atas ambang batas, secara otomatis akan dikenai pajak langsung oleh platform tempat mereka berjualan.

Selain itu, para pedagang online juga diwajibkan menyampaikan data perpajakan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada platform yang ditunjuk. Tanpa kelengkapan data ini, transaksi dapat terhambat atau bahkan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diyakini dapat menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan adil antara pelaku usaha konvensional dengan pedagang daring, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor e-commerce terhadap pendapatan negara.

Sebagai informasi, sektor perdagangan digital Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Menurut laporan e-Conomy SEA 2024, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan akan menembus angka USD 130 miliar pada tahun 2025. Pemerintah berharap regulasi pajak ini mampu mengikuti laju pertumbuhan tersebut dengan tetap memberikan keadilan fiskal.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Semeru 2025 Dimulai: Terdapat 10 Pelanggaran yang Menjadi Fokus Penindakan

Penerapan kebijakan pajak ini juga menjadi bagian dari strategi reformasi perpajakan nasional serta optimalisasi pemungutan pajak melalui pendekatan teknologi dan kolaborasi dengan pelaku usaha digital.