Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
22/11/2024
CITILIVE

MCW: Ada Dugaan Potensi Praktik Pencucian Uang, KPK Sita Sebidang Tanah di Kota Batu Atas Nama ER

tasniah
  • Juni 8, 2021
  • 2 min read
MCW: Ada Dugaan Potensi Praktik Pencucian Uang, KPK Sita Sebidang Tanah di Kota Batu Atas Nama ER

BATU, Malangpost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sebagaimana diketahui telah menyita sebidang tanah di Kota Batu pada hari Minggu, 31 Mei 2021 yang lalu.

Pada area lahan yang berlokasi di Jalan Sultan Agung No. 7 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu tersebut tertancap sebuah plakat yang berisikan informasi “Berdasarkan Surat Perintah
Penyitaan Nomor Sprint.Sita/176/DIK/01.05/20-23/05/2021 per tanggal 21 Mei 2021. Pertama SHM nomor 1698/Sisir dan kedua SHM nomor 1744/Sisir telah disita dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf B (Gratifikasi) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Edy Rumpoko”.

Pada plakat tersebut juga dimuat penegasan berupa larangan. Larangan yang dimaksud seperti memperjualbelikan, menduduki, mempergunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas objek hukum tanpa seizin KPK atau keputusan pengadilan.

MCW menilai, terdapat fakta menarik dalam putusan Nomor 27/ Pid.Sus/ TPK/2018/ PN.Sby.

MCW juga menyebut, adanya korelasi yang jelas antara peristiwa penyitaan sebidang tanah oleh KPK tersebut dengan kesaktian dari Kristiawan.

“Membaca keterangan Saksi Kristiawan pada halaman 322 sampai 330 putusan Nomor 27/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby. Disana tertulis jelas serangkaian tindakan saksi Kristiawan melaksanakan perintah ER. Perintah untuk setoran uang ke Bank dengan beberapa nama transaksi. Nama transaksi antara lain, “Pembelian Tanah”, “Penjualan Tanah”, “Pembelian Rumah”, hingga keterangan transaksi yang hanya berupa, “Rumah”, “Tanah”, “Jual Tanah” “Tabungan (hasil jual tanah),” kata Raymond Tobing, Divisi Advokasi MCM melalui rilis yang diterima awak media, Selasa (8/6/2021).

Dirinya menambahkan, walaupun dalam kesaksiannya persidangan Kristiawan menolak hal itu. Namun MCW meyakini, jika kesaksian tersebut perlu didalami lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Selain itu, rangkaian tindakan yang dilakukan oleh saksi Kristiawan yang menyetor ke Bank dan tindakan KPK melakukan penyitaan tanah tersebut patut dicurigai. Kecurigaan itu mengarah pada adanya delik pencucian uang dalam kasus gratifikasi atau suap tersebut,” ujarnya dalam nada meyakinkan.

Baca Juga:  Panwaslu Kelurahan diminta Bekerja Dengan Hati:Sekda Kota Malang

Terdapat Tiga Proses Pencucian Uang

Perlu diketahui bersama, lanjut Raymond, bahwa terdapat tiga proses pencucian uang. Tiga proses yang dimaksud yakni, placement (penempatan), layering (penyebaran), dan integration (penyatuan atau pengumpulan).

“Bila nanti dapat dibuktikan, kesaksian Kristiawan atas tindakan ER yang menyuruh dirinya untuk menyetorkan uang telah memasuki tahap penempatan (placement),” tukas dia.

Sebidang tanah atas nama ER yang disita oleh KPK seminggu yang lalu tersebut, masih kata Raymond. Bila nantinya juga dapat dibuktikan bersumber dari hasil korupsi, maka telah memenuhi tahap yang kedua, yakni layering.

“Tinggal menelusuri adanya tindakan tahap ketiga, yakni integration (penyatuan). Misalnya saja dengan menjual kembali atau menyewakan rumah tersebut,” pungkasnya. (Dian)