Mahasiswi Magang di Malang Terancam Penjara karena Kuras Uang Nasabah

CITILIVE – Fitri Silma Anjani (22), seorang mahasiswi magang di Malang, Jawa Timur, mengakui bahwa dirinya telah menghabiskan uang nasabah senilai Rp 52 juta lebih untuk keperluan pribadi. Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abadai, menjelaskan bahwa kliennya berasal dari Buleleng, Bali, dan menggunakan modus menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain.
Modus operandi yang digunakan terdakwa adalah dengan diam-diam mencatat nomor pin dari kartu ATM baru yang dimiliki korban. Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa segera menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang telah dipersiapkannya.
Aksi terdakwa ini telah dilakukan sebanyak 36 kali selama periode Oktober hingga November 2023. Berdasarkan pengakuannya, ia menggunakan kartu ATM tersebut untuk melakukan berbagai transaksi pribadi.
Dilansir dari Kompas, kasus ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang). Sidang putusan yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu, 17 Juli 2024, ditunda hingga Rabu, 24 Juli 2024. Guntur menyebutkan bahwa hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dan memberikan putusan minggu depan karena masa tahanan terdakwa hampir habis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, mengonfirmasi bahwa tuntutan dan pembelaan sudah dilakukan, dan sidang berikutnya akan memasuki agenda putusan.
Selain ancaman hukuman penjara, terdakwa juga telah mendapatkan sanksi drop out (DO) dari kampus tempatnya menuntut ilmu.