Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
12/12/2024
CITILIVE

Mahasiswa Malang Raya Padati DPRD Kota Malang, Suarakan 25 Tuntutan

wahyu_setiawan
  • April 12, 2022
  • 4 min read
Mahasiswa Malang Raya Padati DPRD Kota Malang, Suarakan 25 Tuntutan

BALAI KOTA, Malangpost.id – Selasa (12/4/2022), ratusan mahasiswa Malang Raya menggelar demo di depan Gedung DPRD Kota Malang.

Dari pantauan Malangpost.id, massa yang berasal dari berbagai almamater ini mulai datang melalui Jalan Suropati, Kota Malang sekitar pukul 11.28 WIB.

Dengan membawa berbagai spanduk kritik kepada pemerintah, mereka membentuk long march dan dipimpin oleh sebuah mobil komando.

Aksi yang turut diikuti oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Malang Raya ini melayangkan 25 poin tuntutan. Tuntutan tersebut, untuk merespons berbagai problematik yang melanda Indonesia.

Baca juga: Demo BEM SI Pindah ke DPR, Ada 4 Tuntutan yang Akan Disampaikan

Mulai dari kenaikan harga minyak, kenaikan BBM, konflik agraria hingga wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melalui press release tertulis, Koordinator BEM Malang Raya Zulfikri Nurfadhillan mengatakan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden kembali mencuat dalam kondisi perekonomian yang belum stabil.

Foto: Wahyu Setiawan/MP.id

Terlebih menurutnya, wacana tersebut juga datang dari beberapa partai koalisi pemerintah pusat.

Antara lain Partai Golkar, PKB, dan PAN yang menyampaikan bahwa Pemilu 2024 akan ditunda selama satu sampai dua tahun lamanya.

Baca juga: Ini Yang Diperjuangkan Oleh Para Buruh Dan Mahasiswa Terkait UU Omnibus Law

“Wacana penundaan pemilu yang kian lama kian bergulir memicu problematik, karena tidak memiliki landasan argumentasi konstitusional yang kuat,” ucap Zulfikri.

Ia menegaskan, argumen tersebut lebih kepada kepentingan politik praktis dan ekonomi jangka pendek saja.

Ketua DPRD Kota Malang Menolak Penundaan Pemilu

Foto: Wahyu Setiawan/MP.id

Sementara itu, setelah hampir dua jam lamanya massa melakukan aksi. Akhirnya Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika merespons dengan mendatangi para mahasiswa.

Baca Juga:  Rangkaian Liburan Idul Fitri Harus Terkawal, Termonitor dan Terkendali

“Saya Ketua DPRD Kota Malang, sepakat menolak penundaan pemilu. 14 Februari 2024 kita akan laksanakan Pileg Pilpres. 27 November kita akan sepakat melaksanakan Pilkada serentak,” ujarnya.

Ia menghimbau agar mahasiswa tidak khawatir, sebab menurutnya Presiden Jokowi tidak akan mau memperpanjang masa jabatannya.

Made melanjutkan, pemilu hanya bisa ditunda dengan tiga hal. Pertama amandemen UUD 45, kedua dekrit presiden, dan yang ketiga adalah kondisi luar biasa.

“Jadi kami akan mengawal semua dan sepakat dengan mahasiswa. Pemilu harus tetap dilaksanakan sebagai pesta demokrasi kita,” tegasnya.

Isi dari 25 Poin Tuntutan BEM Malang Raya

Foto: Wahyu Setiawan/MP.id

Sebagai informasi, berikut 25 poin tuntutan dari BEM Malang Raya:

  1. Menolak keras adanya Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu ditengah carut marut dan permasalahan-permasalahan yang terjadi secara parsial di Indonesia.
  2. Menuntut Presiden Joko Widodo untuk mengambil sikap dan pernyataan tegas untuk menghentikan wacana tersebut serta menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden ini agar mencegah terjadinya potensi-potensi konflik yang bisa terjadi di kemudian hari
  3. Menuntut pemerintah untuk memberikan bantuan minyak goreng yang kemudian didistribusikan secara merata kepada masyarakat-masyarakat yang membutuhkan
  4. Menuntut pemerintah untuk segera menurunkan harga minyak goreng
  5. Menuntut pemerintah untuk memberantas mafia-mafia yang menjadi aktor dibalik penimbunan minyak goreng
  6. Menuntut pemerintah untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang diterapkan secara konsisten
  7. Menuntut pemerintah untuk menghasilkan kebijakan terkait pembatasan ekspor CPO ke luar negeri guna memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam negeri
  8. Menuntut pemerintah untuk memprioritaskan penyelesaian permasalahan krisis minyak goreng ini dengan mengalihkan CPO yang dibutuhkan Program B30 yang kemudian digunakan untuk memproduksi minyak goreng
  9. Menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas terkait dari mana partai politik mendapat stok minyak goreng dengan jumlah yang besar di tengah-tengah terjadinya kelangkaan
  10. Menuntut pemerintah untuk menstabilkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis PERTAMAX
  11. Menuntut pemerintah menurunkan harga BBM jenis PERTAMAX
  12. Menuntut pemerintah menggunakan dana subsidi untuk memonitoring dan menstabilkan harga BBM
  13. Menuntut pemerintah untuk melakukan mediasi secara persuasif dan keberlanjutan dengan warga Wadas
  14. Menuntut pemerintah untuk memberikan ganti rugi materiil dan jaminan perlindungan kepada warga Wadas
  15. Menuntut pemerintah dalam penuntasan kasus kekerasan yang dilakukan aparat yang tidak sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia dan mendesak Kapolda untuk menarik mundur personil aparat dari desa Wadas.
  16. Menunda segala upaya pengesahan Ranperda RTRW Kota Batu.
  17. Melakukan transparansi dan melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan Perda RTRW.
  18. Merubah paradigma dari eksklusif menjadi inklusif dan mengutamakan aspek pelestarian ekologis.
  19. Lebih berpihak kepada masyarakat lokal dibandingkan kepada para investor.
  20. Membatalkan rencana budidaya Sawit di Malang Selatan karena bertentangan dengan daya dukung wilayah dan kondisi terkini kawasan Malang selatan yang rentan.
  21. Memilih alternatif ekonomi yang berkelanjutan yakni budidaya tanaman pohon buah-buahan tropis dan ekowisata yang lebih nyata menguntungkan untuk rakyat.
  22. Melakukan peninjauan serta penormalisasian sungai-sungai besar serta sistem drainase yang ada.
  23. Menambah ruang terbuka hijau sebagai salah satu daerah resapan air hujan.
  24. Mendesak Pemerintah untuk menunda Proyek IKN yang berpotensi pada ketidakstabilan ekonomi dan kemaslahatan masyarakat.
  25. Menuntut pemerintah untuk fokus pada pemulihan ekonomi dan kestabilan sektor publik demi perbaikan dan pemenuhan hak hidup masyarakat Indonesia, Bukan pada pengorganisasian yang hanya berdasar akal bulus, persekongkolan, dan ide-ide jahat demi merampok dan memuaskan hasrat kekuasaan.