Lurah Merjosari Bantah Isu Pengusiran Kyai MIM, Camat Lowokwaru Tegaskan Tidak Ada Tanah Wakaf

CITILIVE, MALANG – Polemik yang melibatkan Kyai Muhammad Imam Muslimin (MIM) dengan warga Perumahan Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, terus bergulir. Lurah Merjosari, Moh Syaiful Arif, menegaskan bahwa warga tidak pernah mengusir Imam Muslimin dari rumahnya, melainkan hanya menolak yang bersangkutan menjadi bagian dari RT 09 RW 09.
“Beliau bukan warga asli Merjosari, melainkan dari Karangbesuki. Rumah yang ditempati sejak Maret 2025 itu atas nama istrinya, Rosida Vignesvari,” jelas Arif, Selasa (30/9/2025).
Menurut Arif, penolakan warga didasari kesepakatan bersama karena aktivitas Imam Muslimin dinilai tidak sesuai dengan norma lingkungan. “Tidak ada pengusiran. Namun, setiap warga yang tinggal di wilayah ini harus mematuhi aturan warga. Selama ini dinilai tidak sesuai,” tambahnya.
Camat Lowokwaru: Tidak Ada Tanah Wakaf

Sementara itu, Camat Lowokwaru, Rudi Cahyo, menegaskan klaim adanya tanah wakaf yang disampaikan Imam Muslimin tidak benar. Menurutnya, lahan yang dipersoalkan sejatinya merupakan fasilitas umum berupa jalan.
“Hasil pengukuran serta keterangan warga sekitar membuktikan tanah itu sudah lama digunakan sebagai jalan umum, jauh sebelum Yai Mim tinggal di kawasan tersebut. Tidak ada sejarah tanah wakaf di sana. Tanah itu murni fasilitas umum,” tegas Rudi.
Mediasi Gagal, Akan Dijadwalkan Ulang

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menjadwalkan mediasi antara Imam Muslimin dan warga pada Senin (29/9/2025) sore. Namun, pertemuan batal digelar karena Imam Muslimin tidak hadir.
Meski demikian, pihak kecamatan memastikan akan tetap memfasilitasi mediasi lanjutan. “Mediasi berikutnya akan kami jadwalkan ulang. Kami akan konfirmasi lebih lanjut karena ini melibatkan banyak masyarakat,” ujar Rudi.
Klarifikasi untuk Redam Polemik
Hingga saat ini, Imam Muslimin masih tercatat menempati rumah di kawasan Joyogrand meski sedang berada di Jakarta. Pihak kelurahan maupun kecamatan berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan melalui jalur musyawarah sehingga tidak menimbulkan keresahan lebih jauh di tengah warga. (Ab)