LIRA Tegaskan Pilkada Langsung Amanah Konstitusi, Tolak Pemilihan Lewat DPRD
CITILIVE – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan amanah konstitusi yang telah ditegaskan melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai bukan solusi atas persoalan bangsa.
Sikap tersebut menjadi salah satu rekomendasi utama Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II LIRA yang digelar di Kota Bogor, Jumat–Minggu, 16–18 Januari 2026.
Rakernas II LIRA mengusung tema “Ormas dan Pemerintah: Menguatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Nasional” dan diikuti ratusan peserta yang merupakan pimpinan DPW dan DPD LIRA dari seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.
Dalam rekomendasinya, LIRA menilai alasan efisiensi biaya dan mahalnya ongkos politik tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus hak rakyat memilih kepala daerah secara langsung. Menurut LIRA, demokrasi elektoral merupakan bagian penting dari kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.
Selain agenda pembahasan organisasi, Rakernas II LIRA juga mengukuhkan jajaran pimpinan pusat badan otonom DPP LIRA, yakni Pemuda LIRA, Perempuan LIRA, Koperasi LIRA, Brigade LIRA, LBH LIRA, dan Jaringan Mahali. Penguatan badan otonom ini diharapkan dapat memperluas jaringan dan kerja advokasi LIRA di seluruh daerah.

Sejumlah narasumber nasional turut hadir memberikan pandangan terkait dinamika kebangsaan dan isu mutakhir, di antaranya wartawan Harian Kompas Ilham Khoiri, pengamat politik Adi Prayitno, Ketua YLBHI M. Isnur, serta Founder SMRC Saiful Mujani.
Rakernas ditutup dengan orasi ilmiah Gubernur Lemhannas RI, Dr. Tb. Ace Hasan Syadzily, M.Si. Dalam pemaparannya, Ace Hasan menekankan pentingnya peran organisasi masyarakat sipil dalam menjaga demokrasi dan membantu menyelesaikan persoalan rakyat yang tidak seluruhnya dapat ditangani pemerintah.
“Sinergi antara pemerintah dan civil society merupakan kebutuhan mendasar untuk kemajuan bangsa, terlebih di tengah situasi geopolitik dan ekonomi global yang tidak stabil,” ujarnya.
Secara internal, Rakernas II LIRA juga merekomendasikan penguatan jaringan advokasi rakyat hingga lapisan terbawah struktur organisasi serta mendorong optimalisasi media sosial sebagai alat gerakan dan edukasi publik.
Rakernas turut menyoroti kasus kriminalisasi terhadap pengurus LIRA Kalimantan Tengah, Hairil, yang tengah menjalani proses hukum akibat pendampingan warga dalam konflik lahan sawit di Sampit. LIRA meminta Pengadilan Negeri Sampit membebaskan Hairil.
Dalam kesempatan tersebut, DPP LIRA memberikan penghargaan kepada sejumlah DPW dan DPD yang dinilai berkontribusi aktif dalam pergerakan organisasi, antara lain DPW LIRA Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, serta DPD Aceh Tenggara, Malang, dan Pekanbaru.
Penghargaan khusus diberikan kepada DPD LIRA Simalungun atas dedikasi almarhumah Mariani yang dinilai konsisten memperjuangkan hak-hak rakyat hingga akhir hayatnya, meski harus menghadapi kriminalisasi.
Melalui Rakernas II ini, LIRA mendorong pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik secara luas dan melibatkan organisasi kemasyarakatan dalam proses pembangunan nasional, tidak sekadar bersifat seremonial. (Shin)
