KUHP Baru Mulai Berlaku, Kejari dan Polresta Malang Kota Satukan Persepsi Penegakan Hukum
CITILIVE,MALANG — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak awal Januari 2026 langsung direspons aparat penegak hukum di Kota Malang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama Polresta Malang Kota menggelar rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi dalam penerapan pasal-pasal baru agar penegakan hukum berjalan seragam dan tidak menimbulkan multitafsir.
Rakor yang digelar di Kantor Kejari Kota Malang, Kamis (8/1/2026), diikuti jajaran jaksa penuntut umum, penyidik pidana umum dan narkotika, serta perwakilan Polresta Malang Kota. Fokus utama pembahasan adalah penyesuaian hukum pidana materiil dan formil dalam sistem peradilan pidana terpadu pasca-berlakunya KUHP baru.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Malang, Hasudungan Parlindungan Sidauruk, menegaskan bahwa penyamaan persepsi menjadi langkah krusial di masa transisi agar tidak terjadi perbedaan interpretasi antarpenegak hukum.
“KUHP baru membawa banyak perubahan. Maka aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman yang sama, terutama terkait delik-delik baru dan tata cara penerapannya,” ujarnya.
Dalam rakor tersebut, sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari perluasan delik aduan, khususnya pada perkara kesusilaan dan keluarga, hingga penerapan tujuan pemidanaan yang kini lebih menekankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Selain itu, aspek teknis hukum acara juga menjadi sorotan, termasuk penyesuaian nomenklatur pasal dalam SPDP, penggunaan alat bukti elektronik, serta sinkronisasi proses penyidikan dan penuntutan agar tidak bertentangan dengan semangat KUHP baru.
Kejari dan Polresta Malang Kota sepakat membangun komunikasi yang lebih intensif untuk membahas kasus konkret di lapangan, sekaligus memastikan pendekatan restorative justice dapat diterapkan secara tepat dan bertanggung jawab.
Penyamaan persepsi ini diharapkan mampu menjaga kepastian hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di tengah penerapan regulasi pidana nasional yang baru dan lebih modern. (Shin)
