Kuasa Hukum Sam HC-Boncel Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu Kota Malang

CITILIVE – Tahap kedua proses Verifikasi Faktual (Verfak) untuk pasangan bakal calon (bapaslon) independen dalam Pilkada 2024 Kota Malang, pasangan Heri Cahyono (Sam HC) dan Rizky Wahyu Utomo (Boncel) kembali dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Atas hasil ini, tim kuasa hukum pasangan tersebut memutuskan untuk mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, M Toyib, menjelaskan bahwa dokumen dukungan yang telah diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) berjumlah 67.760 dukungan. Namun, dari 17.860 dukungan yang diinput, hanya 7.358 yang memenuhi syarat (MS), sementara 10.502 lainnya dinyatakan TMS. Secara keseluruhan, dari total dokumen dukungan yang dimiliki Sam HC dan Boncel, terdapat 28.871 dukungan TMS dan 38.889 dukungan MS. Berdasarkan peraturan yang ada, pasangan calon independen yang ingin maju dalam Pilkada Kota Malang 2024 harus mengumpulkan minimal 48.882 dukungan.
“Dari hasil verfak tahap pertama dan kedua, status dokumen dukungan bapaslon Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo belum memenuhi jumlah minimal yang diperlukan untuk maju sebagai calon independen, yaitu sebanyak 48.882 dukungan,” ujar M Toyib pada Senin (19/8/2024).
Dilansir dari Ketik, Ketua Tim Kuasa Hukum Sam HC dan Boncel, Dr. Susianto, menyatakan bahwa status pasangan ini belum final. Ia menegaskan bahwa timnya akan melakukan upaya konstitusional dengan mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kota Malang.
“Mengenai keputusan KPU Kota Malang, kami berpendapat bahwa status bapaslon Sam HC-Rizky Boncel belum final. Kami akan mengambil langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Bawaslu Kota Malang,” kata Susianto.
Setelah rekapitulasi Verifikasi Faktual Dokumen Syarat Dukungan Perseorangan Perbaikan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 pada malam tanggal 18 Agustus 2024, Tim Kuasa Hukum segera mendatangi Kantor Bawaslu Kota Malang untuk melapor dan mempersiapkan gugatan.
“Kami bertekad untuk mencari keadilan sejati bagi pasangan Sam HC-Rizky Boncel dengan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Bawaslu Kota Malang,” tambah Susianto setelah melapor ke Bawaslu.
Pasangan Sam HC dan Boncel, yang maju melalui jalur independen, terus berjuang untuk memenuhi syarat dalam Pilkada Kota Malang 2024, meskipun menghadapi berbagai tantangan dalam proses verifikasi dukungan. Tim Kuasa Hukum mereka bertekad untuk memperjuangkan hak konstitusional kliennya hingga tuntas.
1 Comment
Ledger Live Desktop
Comments are closed.