KPU Tetapkan Besaran Honorarium untuk Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024

CITILIVE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menetapkan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) yang akan digunakan dalam tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang. Hal ini disampaikan melalui surat bernomor 169M/KU.01-SD/01/2022. Penetapan ini mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2022.
Dalam surat tersebut, KPU menyampaikan beberapa poin penting terkait besaran biaya yang akan diberlakukan selama tahapan Pemilu dan Pilkada. Besaran biaya ini mencakup honorarium untuk tim seleksi, kelompok kerja (Pokja), hingga penyelenggara Pemilu di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan luar negeri. Honorarium ini berlaku untuk se-Indonesia termasuk KPU Kab. Malang.
Ketentuan Pokok Honorarium
- Batasan Biaya
Besaran satuan biaya yang ditetapkan menjadi batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui. Setiap penyesuaian tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah masing-masing. - Honorarium Tim Seleksi
- Tim Seleksi KPU Provinsi: Rp8.000.000 per orang per bulan.
- Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota: Rp7.000.000 per orang per bulan.
Masa kerja maksimal untuk tim seleksi provinsi adalah tiga bulan, sedangkan untuk kabupaten/kota maksimal dua bulan.
- Kelompok Kerja (Pokja)
Honorarium untuk Pokja diberikan berdasarkan tingkatannya:
- Pusat: Honorarium Ketua Rp3.200.000, Wakil Ketua Rp3.000.000, Anggota Rp2.450.000.
- Provinsi: Ketua Rp1.350.000, Sekretaris Rp1.200.000, Anggota Rp1.100.000.
- Kabupaten/Kota: Ketua Rp1.200.000, Anggota Rp950.000.
- Penyelenggara Pemilu dan Pilkada
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): Ketua Rp2.500.000, Anggota Rp2.200.000.
- Panitia Pemungutan Suara (PPS): Ketua Rp1.500.000, Anggota Rp1.300.000.
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): Ketua Rp1.200.000, Anggota Rp1.100.000.
- Santunan untuk Badan Ad Hoc
- Santunan bagi petugas yang meninggal: Rp36.000.000.
- Santunan cacat permanen: Rp30.800.000.
Efisiensi dan Transparansi
KPU mengimbau seluruh penyelenggara untuk menerapkan langkah-langkah efisiensi pada setiap tahapan Pemilu dan Pilkada. Proses pelaksanaan diharapkan mengedepankan prinsip profesionalitas, keadilan, dan transparansi, serta menghindari konflik kepentingan dan praktik korupsi.
Penetapan SBML ini berlaku sejak 2022 dan akan terus diterapkan hingga berakhirnya tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Untuk Pemilu berikutnya, KPU akan menyesuaikan ketentuan honorarium dengan peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
Dengan penetapan ini, KPU berharap tahapan Pemilu dan Pilkada dapat berjalan lancar, efisien, dan efektif demi mendukung suksesnya penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.