KPU Siapkan Pilkada Ulang pada September 2025
CITILIVE – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan rencana penyelenggaraan pilkada ulang pada September 2025. Rencana ini telah melalui pembahasan dengan Komisi II DPR RI, namun detail pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut setelah pilkada berjalan.
“Kami sudah membahas hal ini bersama Komisi II. Rencana pilkada ulang ini dijadwalkan pada September 2025, dan tahapannya akan dirincikan lebih lanjut,” ujar Afifuddin saat berbicara kepada media di Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu (9/11).
Afifuddin menjelaskan bahwa daerah yang akan menggelar pilkada ulang akan dipimpin sementara oleh seorang penjabat (Pj.). “Tujuan kami adalah untuk mempercepat pelaksanaan pilkada ulang jika kandidat kotak kosong memenangkan pemilihan,” tambahnya.
Pada 10 September lalu, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, dan DKPP RI, Komisi II DPR RI menyepakati bahwa pilkada ulang akan dilaksanakan pada 2025 apabila kandidat kotak kosong menang atas calon tunggal.
Dilansir dari Antara News, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR RI, menyatakan bahwa daerah dengan satu pasangan calon yang tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen akan menjalani pilkada ulang pada tahun berikutnya, sesuai Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selanjutnya, dalam RDP, disepakati bahwa Komisi II akan melanjutkan pembahasan dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI terkait penyusunan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal. “Pembahasan lanjutan akan dilakukan pada 27 September mendatang untuk merampungkan draf PKPU,” kata Doli sebelum menutup rapat.