KPU Malang Pastikan 28 Ribu lebih KPPS terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

CITILIVE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, memastikan sebanyak 28.294 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas dalam Pilkada 2024 telah mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengungkapkan pada Kamis (21/11) bahwa pembayaran premi jaminan sosial bagi ribuan anggota KPPS tersebut berlaku selama satu bulan.
“Inisiatif ini kami ambil untuk memberikan perlindungan melalui BPJS bagi anggota KPPS. Pembayarannya kami alokasikan untuk bulan November. Jika ada yang ingin melanjutkan secara mandiri, itu menjadi hak masing-masing individu,” jelas Mahardika, yang akrab disapa Dika.
Selain KPPS, KPU Kabupaten Malang juga menjamin perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi badan ad hoc lainnya, yaitu 1.170 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 165 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dilansir dari Antara News, langkah ini, menurut Dika, merupakan bentuk antisipasi terhadap potensi risiko yang mungkin dihadapi badan ad hoc selama bertugas dalam Pilkada 2024. “Kami berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, perlindungan ini menjadi bagian dari kesiapan kami agar rekan-rekan bisa bekerja dengan tenang dan maksimal, khususnya terkait kecelakaan kerja,” tambahnya.
Dasar kebijakan ini adalah Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian santunan kematian dan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc penyelenggara pemilu, termasuk Pilkada 2024.
Sebagai informasi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Malang mencapai 2.060.576 jiwa, dengan rincian 1.026.712 laki-laki dan 1.033.864 perempuan. Pilkada 2024 di Kabupaten Malang akan melibatkan 165 PPK, 1.170 PPS, dan 28.294 KPPS yang tersebar di 4.041 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 33 kecamatan dengan 390 desa.
Adapun masa kerja PPK berlangsung dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025, sementara PPS bertugas mulai 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025. Untuk KPPS, masa kerja dimulai 7 November hingga 8 Desember 2024.