KPU Kota Malang Terima Jadwal Kampanye Akbar Paslon Wahyu-Ali
CITILIVE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, telah menerima jadwal kampanye akbar untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin. Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib, mengonfirmasi bahwa jadwal kampanye akbar dari pasangan ini merupakan yang pertama diterima oleh KPU setempat.
“Saat ini kami baru menerima jadwal dari pasangan Wahyu-Ali, sedangkan pasangan lain belum mengajukan jadwal,” jelas Toyyib pada Selasa (5/11/2024).
Menurut pemberitahuan yang diterima oleh KPU Kota Malang dari tim kampanye pasangan Wahyu-Ali, kampanye akbar tersebut akan dilaksanakan di Stadion Gajayana, Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, pada tanggal 23 November 2024. Acara ini bertema “Kampanye Akbar Pesta Rakyat Paslon Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin” dan direncanakan akan dihadiri oleh sekitar 5.000 peserta.
Toyyib menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye akbar ini harus mengikuti aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur kampanye pemilihan kepala daerah.
“Misalnya, untuk pemilihan harus mematuhi aturan yang ada dalam PKPU 13,” ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) PKPU 13 Tahun 2024, rapat umum harus dilaksanakan mulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat, serta harus memperhatikan waktu dan hari ibadah. Pasal 41 ayat (2) menyebutkan bahwa acara ini bisa diadakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau ruang terbuka lainnya, sementara ayat (3) menegaskan bahwa kapasitas tempat harus diperhatikan.
Di ayat (4) poin b, juga disebutkan bahwa kampanye akbar untuk pilkada tingkat kabupaten atau kota hanya dapat dilakukan satu kali.
Dilansir dari Antara News, Pilkada Kota Malang 2024, terdapat tiga pasangan calon yang bertarung, yaitu Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin dengan nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko dengan nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah dengan nomor urut 3.
Masa kampanye pilkada ini berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Tahap pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November, dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil akan dilakukan dari 27 November hingga 16 Desember 2024.