KPU Kota Malang Resmi Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

CITILIVE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang secara resmi menetapkan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar secara daring pada Kamis (6/2) malam.
Ketua KPU Kota Malang, M. Toyyib, menyampaikan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Malang Nomor 5 Tahun 2025. “Menetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 1, saudara Wahyu Hidayat dan saudara Ali Muthohirin, sebagai pasangan terpilih pada Pilkada 2024,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024, pasangan Wahyu-Ali meraih 203.257 suara sah atau sekitar 49,62 persen dari total suara sah sebanyak 409.662. Sementara itu, pasangan nomor urut 3, M. Anton-Dimyati Ayatullah, memperoleh 132.258 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2, Heri Cahyono-Ganis Rumpoko, mendapatkan 74.147 suara.
Penetapan ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 5 Februari 2025. Dalam putusan tersebut, MK menolak gugatan yang diajukan oleh Budhy Pakarti, sehingga hasil Pilkada Kota Malang tetap dinyatakan sah.
Toyyib menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan. “Ditetapkan di Kota Malang pada 6 Februari 2025,” ungkapnya.
Dilansir dari Antara News, hasil resmi penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan segera diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang untuk tahapan selanjutnya. “Besok kami akan menyampaikan surat resmi kepada Ketua DPRD Kota Malang agar proses berikutnya dapat segera dilaksanakan,” tambahnya.
Dengan penetapan ini, Kota Malang memasuki tahap baru dalam kepemimpinan daerah, di mana Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin akan segera menjalankan amanah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.