KPU Kota Malang: Masa Kerja KPPS selama 1 Bulan
CITILIVE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyampaikan bahwa masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 berlangsung selama satu bulan, dimulai pada 7 November hingga 8 Desember 2024. KPPS akan dilantik pada 7 November dan bertugas di 1.188 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 57 kelurahan di lima kecamatan di Kota Malang. Total jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan mencapai 8.316 orang, dengan tujuh orang bertugas di setiap TPS.
KPU juga menetapkan persyaratan usia bagi anggota KPPS, yaitu minimal 17 tahun dan diutamakan di bawah 55 tahun. Selain itu, para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) diprioritaskan untuk menjadi anggota KPPS karena mereka sudah terlibat sejak awal dalam proses pendataan pemilih.
Terkait honorarium, Ketua KPPS akan menerima Rp900 ribu, sementara anggota akan mendapatkan Rp850 ribu. Jumlah ini lebih kecil dibandingkan honor pada Pemilu Legislatif dan Presiden sebelumnya, di mana Ketua KPPS memperoleh Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta. Pembayaran honor akan dilakukan setelah seluruh tugas dan laporan selesai.
Dilansir dari Antara News, Untuk Pilkada Jawa Timur 2024, ada tiga pasangan calon yang bertarung, yaitu Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta. Sementara, Pilkada Kota Malang juga diikuti tiga pasangan calon: Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko, dan M Anton-Dimyati Ayatullah. Kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dan pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, dengan proses penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
1 Comment
toobit exchange
Comments are closed.