KPU Kota Malang: Kampanye Diperbolehkan di Kampus dengan Batasan

CITILIVE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah memberikan izin kepada tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk melaksanakan kegiatan kampanye dalam rangka Pilkada 2024 di lingkungan kampus atau perguruan tinggi, namun dengan beberapa pembatasan.
Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib, di Kota Malang, Jawa Timur, pada hari Rabu, menjelaskan bahwa setiap pasangan calon yang ingin berkampanye di kampus harus mematuhi aturan sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“PKPU 13 yang mengatur tentang kampanye telah diterbitkan dan memungkinkan kegiatan kampanye di perguruan tinggi,” kata Toyyib.
Namun demikian, Toyyib menekankan bahwa kegiatan kampanye di kampus harus mengikuti batasan-batasan yang telah ditetapkan, dan semua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Malang harus mematuhi peraturan tersebut.
Pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus memerlukan izin dari pihak universitas, dan kegiatan tersebut harus dilakukan tanpa membawa atribut kampanye, sesuai dengan Pasal 57 ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Selain itu, Pasal 58 ayat (3) menyebutkan bahwa kegiatan kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu.
Dilansir dari Antara News, Metode kampanye yang diperbolehkan meliputi dua jenis, yaitu pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog. Hal ini diatur dalam Pasal 58 ayat (4) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa petugas penghubung harus mengajukan permohonan izin untuk kegiatan kampanye kepada pihak yang bertanggung jawab di perguruan tinggi.
Toyyib menyampaikan bahwa diizinkannya kampanye di perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih kepada mahasiswa mengenai proses politik dan demokrasi.
KPU juga melakukan koordinasi dengan pihak universitas terkait implementasi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 ini. Toyyib menambahkan bahwa aturan kampanye juga menjunjung prinsip keadilan.
“Jika suatu lembaga pendidikan memberikan izin kepada satu pasangan calon, maka pasangan calon lainnya juga harus mendapatkan kesempatan yang sama. Selain itu, kampanye juga dilarang melibatkan anak-anak,” tegasnya.
Menurut jadwal dari KPU, masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Pilkada Kota Malang 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin dengan nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko dengan nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah dengan nomor urut 3.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November, sementara proses penghitungan dan rekapitulasi suara akan berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024.