Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
22/11/2024
CITILIVE

KPU Kota Malang: Kampanye Akbar Dibatasi hingga Pukul 18.00 WIB

Selli
  • Oktober 7, 2024
  • 2 min read
KPU Kota Malang: Kampanye Akbar Dibatasi hingga Pukul 18.00 WIB

CITILIVEKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, mengumumkan bahwa pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung maksimal hingga pukul 18.00 WIB.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Malang, Fitria Yuliani, menjelaskan bahwa aturan terkait durasi kampanye ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

“Rapat umum akan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB, sesuai aturan yang berlaku,” kata Fitria.

Pengaturan tersebut, yang tercantum dalam Pasal 41 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, juga mempertimbangkan penghormatan terhadap hari dan waktu ibadah di Indonesia.

Fitria menambahkan bahwa setiap pasangan calon hanya diperbolehkan mengadakan kampanye akbar satu kali, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (4) huruf b PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Kampanye akbar ini dapat diselenggarakan di tempat terbuka seperti lapangan, stadion, alun-alun, atau lokasi serupa, dengan pelaksanaannya disesuaikan dengan kapasitas tempat yang dipilih.

Dalam Pasal 42 ayat (3) juga dijelaskan bahwa pemberitahuan mengenai kampanye akbar harus mencakup informasi lengkap, seperti jenis kegiatan, maksud dan tujuan, lokasi, waktu, nama pembicara, serta tema yang akan dibahas. Informasi tersebut juga harus menyertakan jumlah peserta, jumlah kendaraan, serta penanggung jawab kegiatan.

Dilansir dari Antara News, Surat pemberitahuan diajukan kepada pihak kepolisian setempat, dalam hal ini Polresta Malang Kota, dan ditembuskan kepada KPU serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Hingga saat ini, KPU Kota Malang belum menerima surat pemberitahuan terkait pelaksanaan kampanye akbar dari tim penghubung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.

Baca Juga:  Hidroponik Bersemi di Malang: Meningkatkan Ekonomi dan Ketahanan Pangan

“Masing-masing pasangan calon diharapkan mengajukan jadwal dan lokasi kampanye ke KPU untuk menghindari bentrok dengan jadwal kampanye pasangan calon lain, serta tidak bertepatan dengan jadwal debat,” ujarnya.

Pilkada Kota Malang 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon: Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (nomor urut 1), Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko (nomor urut 2), dan M Anton-Dimyati Ayatullah (nomor urut 3). Masa kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

Pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024, sedangkan proses penghitungan dan rekapitulasi suara dijadwalkan berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024.