KPU Kota Batu: Syarat Pencalonan di Pilkada 10 Persen Suara Sah

CITILIVE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Jawa Timur, menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mencalonkan bakal calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada setempat harus memenuhi syarat minimal 10 persen dari total 139.881 suara sah yang diperoleh dalam Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, pada Senin, menjelaskan bahwa partai atau gabungan partai baru bisa mengajukan calon jika berhasil memperoleh minimal 13.989 suara. “Kami mengikuti Peraturan KPU yang baru. Di Kota Batu, syaratnya adalah 10 persen, mengingat daftar pemilih tetap saat Pemilu Legislatif 2024 kurang dari 250 ribu,” ungkap Heru.
Syarat tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU Nomor 10 Tahun 2024 ini sendiri didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XII/2024.
Berdasarkan Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, wilayah dengan jumlah pemilih terdaftar hingga 250 ribu jiwa, memerlukan partai politik atau gabungan partai politik untuk meraih minimal 10 persen suara sah guna mengajukan calon dalam Pilkada.
Dilansir dari Antara News, Heru juga menekankan bahwa semua pasangan bakal calon di Kota Batu telah memenuhi syarat usia, yaitu lebih dari 25 tahun. “Terkait keputusan MK Nomor 70, Kota Batu tidak menghadapi kendala, semua calon sudah di atas batas usia yang ditentukan,” tambahnya.
Selain itu, Heru menyatakan bahwa persiapan pendaftaran Pilkada, yang dibuka dari Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8), sudah dilakukan dengan matang, terutama dalam hal sarana dan prasarana. “Kami telah menyiapkan tempat pendaftaran, termasuk gedung, sebaik mungkin bagi pasangan bakal calon yang akan mendaftar. Teknis pelaksanaan juga telah disosialisasikan pada 24-26 Agustus,” jelas Heru.
Ia juga mengimbau kepada seluruh simpatisan, pengurus, dan kader partai yang akan mendampingi pasangan calon untuk tetap menjaga ketertiban di sekitar kantor KPU Kota Batu. “Kami sudah berkoordinasi dengan liaison officer (LO) mengenai jam kedatangan dan siapa yang mendampingi masuk ke dalam, serta berkoordinasi dengan kepolisian,” ujarnya.
Penetapan pasangan calon untuk Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 22 September 2024, sementara pemungutan suara akan dilakukan secara serentak pada 27 November 2024.
1 Comment
Ledger Live
Comments are closed.