KPU Batu Siap Gelar Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Paska Pemilu 2024
CITILIVE – Pemilihan umum (Pemilu) di Tanah Air akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.
Untuk persiapan menyambut Pemilu 2024, KPU Batu telah melakukan tahapan daftar pemilih tetap ((DPT) di wilayah kota Batu sejak 21Juni 2022.
Pada 14 Juni 2023, KPU Pusat membuka pendaftaran peserta pemilu sesuai surat edaran dinas.
Secara nasional, ada 18 partai yang terdaftar sebagai konstestan peserta pemilu, baik di tingkat daerah Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia.
“Di kota Batu sendiri sudah ada delapan Partai politik yang sudah melakukan tahapan awal hingga sampai mendaftarkan para caleg-caleg nya,” kata Mardiono, Ketua KPU Kota Batu, pada Jumat (14/7/23).
“Dari delapan Parpol yang ada, jumlah calon yang didaftarkan di KPU bervariatif. Ada yang sesuai kuota,ada yang maksimal, dan ada pula yang juga minimal dari peserta Parpol yang mendaftarkan calon anggota legeslatifnya,” tambahnya.
Mardiono juga menyapaikan setelah pemilu terlaksana selesai secara tuntas hingga sampai masa pelantikan, KPU akan melakukan tugasnya kembali, yaitu, melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten dan Kota secara serentak.
Bahkan, pemilihan gubernur juga jatuh secara serentak pada 27 November 2024.
”Akan tetapi, tahapan untuk pelaksanaan Pilkada hingga saat ini belum dilakukan,” ujarnya.
‘Belum dilaksanakan dikarenakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang -Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2016, hal tersebut baru bisa dibahas di KPU RI pada Komisi Dua. Dan masih belum dituangkan pada peraturan atau keputusan KPU Nomor,21 Tahun 2022,” jelas Mardiono.
Sebagai informasi, KPU Kota Batu sudah menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk biaya operasional pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 yang akan datang sejak 2021.
Sedangkan, anggaran Pilkada Kota Batu tahun 2024 nanti,sudah disiapkan dari APBD kota Batu secara hibah sebesar Rp. 34.111.000.000,- (tiga puluh empat miliar seratus sebelas juta rupiah).
Menurut Mardiono, dana yang diterima Kota Batu angkanya sesuai dengan yang diajukan, jadi tidak ada pemotongan apa pun.
Sementara untuk proses pengajuan juga sama seperti pelaksanaan Pilkada Batu pada 2017 lalu.
“KPU Kota Batu mendapatkan dana hibah APBD sebesar Rp.12.727.000.000.- (dua belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta rupiah) dan juga diberikan sesuai nilai pengajuan tanpa dipotong sekecilpun, sesuai angka pengajuan anggaran KPU Kota Batu,” terangnya.
Mardiono lebih lanjut mengatakan besaran anggaran KPU Kota Batu sesuai nilainya, berbeda dengan KPU di kabupaten atau kota lainnya.
Misalnya, mengajukan nilai besaran 30 miliar, tetapi bisa di acc hanya 26 miliar dan seterusnya.
“Maka untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024 nanti, wilayah Jawa Timur untuk Pilgubnya dan Pilkada Kabupaten dan Kota, Propinsi Jatim yang sudah paling siap,dibandingkan dengan Propinsi daerah lainya,” terang Mardiono.
Mardiono lebih lanjut menjelaskan terkait besaran anggaran untuk operasional KPU Kota Batu dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Menurutnya, dana yang paling banyak dikeluarkan adalah untuk honorer badan Ad Hoc, KPPS, PPS, dan Pantarlih. Hal ini berdasarkan dari standar biaya masukan layanan (SBML) dari peraturan Kementerian Keuangan Pusat. “Sewaktu pelaksanaan Pilkada di Kota Batu mendatang, KPU akan membentuk 400 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Batu. Harapa KPU, saat pelaksanaan Pilkada memilih Walikota dan Wakil Walikota, agar masyarakat sadar untuk memilih untuk menggunakan hak-haknya siapa calon yang akan dipilih sesuai kehendak hati nuraninya,” pungkas Mardiono.