KPK Periksa Tujuh Perwakilan Kelompok Masyarakat Terkait Dugaan Suap Dana Hibah di Malang
CITILIVE – Pada Selasa, 17 September 2024, tujuh perwakilan dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah fiktif yang melibatkan DPRD Jawa Timur. Pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Malang Kota dan dilakukan secara bertahap sejak pukul 13.06 WIB hingga pukul 13.27 WIB.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat yang melibatkan lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur.
Tujuh saksi yang diperiksa di antaranya adalah perwakilan dari berbagai kelompok masyarakat, yaitu BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, MRD dari Pokmas Dadi Makmur, DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III, dan JMT dari Karya Tani I.
Dilansir dari Kompas, Kasus ini telah mengarah pada penetapan 21 tersangka dalam dugaan pengelolaan dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Ke-21 tersangka tersebut terdiri dari empat penerima suap yang merupakan penyelenggara negara, serta 17 pemberi suap, yang di antaranya terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, yang ditangkap dalam kasus yang sama.
Dengan adanya pemeriksaan ini, KPK terus berupaya mengungkap keterlibatan lebih jauh dalam kasus korupsi dana hibah yang diduga melibatkan berbagai pihak di lingkungan pemerintahan provinsi Jawa Timur.