Korban Penggusuran Paksa Datangi DPRD Kota Malang, Minta Perlindungan dari Tindakan Aparat TNI

CITILIVE, KOTA MALANG– Belasan warga yang mengaku menjadi korban penggusuran paksa oleh aparat TNI dari Korem 083/Baladhika Jaya (BDJ) kembali mendatangi gedung DPRD Kota Malang. Mereka meminta perlindungan serta bantuan dari para wakil rakyat, lantaran hingga kini masih terus mendapat ancaman pengosongan rumah secara paksa.

Para warga yang tergabung dalam Paguyuban Purnawirawan TNI AD dan Pejuang 45 itu mengadukan tindakan sewenang-wenang aparat militer yang dinilai melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebelumnya, rumah-rumah mereka di kawasan Jalan Hamid Rusdi, Jalan Kesatrian, Jalan Pemandian Kecamatan Blimbing, serta Jalan Panglima Sudirman dan Panglima Sudirman Utara Kecamatan Klojen, dikabarkan telah digusur tanpa prosedur hukum yang sah.
“Eksekusi dilakukan tanpa melalui juru sita pengadilan, padahal itu adalah mekanisme hukum yang wajib ditempuh. Warga digusur secara paksa oleh aparat berseragam, ini jelas pelanggaran hukum dan HAM,” ujar Wahyudiono, perwakilan Paguyuban Purnawirawan TNI AD dan Pejuang 45, dalam audiensi dengan DPRD Kota Malang, Selasa (14/10/2025).

Menurut Wahyudiono, warga kini hidup dalam ketakutan akibat somasi berulang dari Korem 083/BDJ. “Kami khawatir sewaktu-waktu rumah kami akan dikosongkan lagi dengan cara yang sama. Padahal rumah-rumah itu kami beli secara sah, lengkap dengan kuitansi, peta bidang, dan bukti pembayaran pajak,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam proses hukum sebelumnya mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, pihak TNI tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan dan bangunan tersebut. “Dalam putusan pengadilan pun tidak ada satu pun yang memenangkan pihak TNI, semuanya berstatus niet ontvankelijk verklaard (N.O.),” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, yang memimpin jalannya audiensi, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan warga dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Korem 083/BDJ, BPKAD, dan BPN Kota Malang untuk mencari solusi terbaik atas persoalan ini. Prinsipnya, DPRD hadir untuk memastikan hak-hak warga tetap terlindungi,” ungkap Bayu.
Kasus ini menambah deretan panjang persoalan sengketa lahan antara warga sipil dan institusi militer di Kota Malang yang hingga kini belum menemukan titik terang. Warga berharap, melalui peran DPRD dan dukungan berbagai pihak, termasuk insan pers, akan lahir kepastian hukum yang adil dan perlindungan nyata dari tindakan yang dianggap melanggar hak mereka sebagai warga negara. (Ab)