Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
17/01/2026
CITILIVE

Kontraktor Proyek Drainase Suhat Malang Lunasi Denda Rp108 Juta ke Pemprov Jatim

rifamahmudah
  • Januari 15, 2026
  • 1 min read
Kontraktor Proyek Drainase Suhat Malang Lunasi Denda Rp108 Juta ke Pemprov Jatim

CITILIVE,MALANG – Kontraktor pelaksana proyek pembangunan drainase di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang, telah melunasi denda keterlambatan pekerjaan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp108 juta. Denda tersebut dikenakan karena proyek mengalami keterlambatan selama empat hari dari jadwal kontrak.

Kepala UPT Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Brantas Kediri, Anton Daniswara, menjelaskan bahwa masa kontrak proyek drainase berakhir pada 27 Desember 2025. Namun, pekerjaan baru rampung pada 31 Desember 2025, sehingga dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Denda keterlambatan sebesar Rp27 juta per hari. Total ada empat hari keterlambatan, sehingga akumulasi denda mencapai Rp108 juta dan sudah dibayarkan,” kata Anton, Selasa (13/1/2026).

Anton menegaskan, pihak kontraktor menerima sanksi tersebut tanpa mengajukan keberatan. Pembayaran denda dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Ia menambahkan, penerapan sanksi denda merupakan bagian dari mekanisme pengendalian proyek agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

“Ketentuan denda ini sudah diatur dalam kontrak. Ketika terjadi keterlambatan, sanksi administrasi langsung diberlakukan,” ujarnya.

Meski denda telah dilunasi, Pemprov Jawa Timur tetap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek drainase tersebut, termasuk memastikan fungsi drainase berjalan optimal dan sesuai dengan tujuan awal, yakni mengurangi risiko genangan dan banjir di kawasan Jalan Soekarno-Hatta. (Shin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *