Kolaborasi Tegakkan Hukum Humanis, Wali Kota Malang Siap Dukung Restorative Justice

CITILIVE – Pemerintah Kota Malang menegaskan komitmennya dalam mendorong penegakan hukum yang lebih humanis dan solutif. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice antara Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., di Dyandra Convention Centre Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Penandatanganan ini dilakukan bersamaan dengan kesepakatan serupa antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur. Langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan sekaligus mengedepankan nilai kemanusiaan.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Wahyu Hidayat menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan penerapan Restorative Justice dalam penanganan kasus maupun perkara pidana tertentu di wilayah Kota Malang.

“Pemerintah Kota Malang siap berkolaborasi untuk mendukung dan menindaklanjuti proses penyelesaian perkara melalui restorative justice sebagaimana arahan Ibu Gubernur dan Bapak Kajati,” ujar Wahyu.
Wali Kota Wahyu menilai, penerapan Restorative Justice merupakan momentum penting untuk membangun sistem hukum yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan dan akar sosial dari tindak pidana.

“Kami melihat restorative justice ini menyentuh aspek kemanusiaan dan isu sosial yang sering menjadi pemicu tindak pidana, seperti kemiskinan, konflik keluarga, atau kenakalan remaja. Melalui mediasi dan dialog, pelaku dan korban bisa menemukan solusi bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengawal implementasi pendekatan keadilan restoratif agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Ada isu sosial yang menjadi perhatian dalam proses restorative justice ini. Pemerintah perlu hadir memberikan solusi dan dukungan agar masalah serupa tidak terulang,” tegas Wahyu.
Sebagai informasi, Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Prosesnya dilakukan melalui mediasi dan dialog, dengan tujuan mencari solusi bersama, memulihkan kerugian, serta menjaga harmoni sosial.
Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih berkeadilan, berempati, dan berpihak pada pemulihan sosial masyarakat. (Ab)