Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
08/06/2025
CITILIVE

Klarifikasi Kampus UIN Malang Soal Kasus Kekerasan Seksual

rifamahmudah
  • April 18, 2025
  • 2 min read
Klarifikasi Kampus UIN Malang Soal Kasus Kekerasan Seksual

CITILIVE – Klarifikasi Kampus UIN Malang  Soal Kasus Kekerasan Seksual Ilham Prada Firmansyah, mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap NB, mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kota Malang. Pengakuan itu disampaikan IPF kepada tim investigasi dari pihak fakultas.

“Iya, yang bersangkutan mengakui. Seperti disampaikan dalam video yang beredar di media sosial itu,” kata Pranata Humas Ahli Muda Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, M Fathul Ulum kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Sebelumnya, Fakultas Sains dan Teknologi serta Kemahasiswaan sempat menelusuri video viral pernyataan dari terduga pelaku. Setelah itu, tim memanggil IPF untuk dimintai klarifikasi.

Ulum mengungkapkan, perbuatan IPF merupakan pelanggaran berat kode etik kemahasiswaan UIN Maliki. Sehingga, rektorat kemudian memberikan sanksi tegas dengan pemberhentian tidak hormat.

Melalui surat keputusan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor 684 Tahun 2025 yang ditandatangani Rektor M. Zainuddin memberhentikan IPF pada Senin (14/4/2025).

“Dia sudah mencemarkan nama baik UIN Maliki, selain ada pelanggaran kode etik dan tata tertib mahasiswa. Karena termasuk pelanggaran berat kita berikan sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai mahasiswa,” tegas Ulum.

IPF sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi jurusan Perpustakaan dan Sains Informasi angkatan tahun 2022.

UIN Maliki menegaskan, persoalan yang dihadapi IPF saat ini merupakan tanggung jawab pribadi. Sebab, status IPF bukan lagi menjadi mahasiswa UIN Maliki.

“Persoalan lain-lain yang misalkan ada ranah hukum dan lain sebagainya itu adalah sudah persoalan personal,” ujar Ulum.

Polresta Malang Kota sendiri telah memanggil IPF untuk dimintai keterangan usai menerima laporan korban. IPF dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa NB.

Seperti diberitakan, seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang berinisial IPF diduga melakukan pemerkosaan. Kabar tersebut beredar dan ramai di berbagai platform medsos.

Dalam postingan video yang tersebar di medsos, IPF menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf karena telah melakukan pemerkosaan kepada mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Malang.

“Saya mengaku bersalah telah melakukan pelecehan. Dengan kronologi mengajak dia datang ke kontrakan saya dan mengajak mabuk, lalu melakukan pemerkosaan tanpa persetujuan korban di saat korban sedang haid dan dalam kondisi tepar,” terang IPF dalam video tersebut, Minggu (13/4/2025). (Ab)