Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
22/10/2024
CITILIVE

Kisah Kakek di Malang yang Dipenjara karena Memelihara Ikan Aligator selama 18 Tahun

Selli
  • September 12, 2024
  • 3 min read
Kisah Kakek di Malang yang Dipenjara karena Memelihara Ikan Aligator selama 18 Tahun

CITILIVESeorang pria berusia 61 tahun bernama Piyono asal Kota Malang divonis hukuman enam bulan penjara akibat memelihara ikan aligator gar. Vonis ini dijatuhkan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA pada Senin (9/9/2024), yang menyebabkan Piyono dan keluarganya menangis.

Piyono mengaku pasrah menerima putusan tersebut dan merasa seolah dirinya telah melakukan kejahatan besar. Menurutnya, tindakan memelihara ikan tersebut tidak merugikan siapa pun.

“Saya ini hanya orang biasa yang tidak tahu banyak. Saya hanya berusaha berbuat baik dengan memelihara ikan itu, tetapi sekarang saya dipenjara. Saya merasa seperti penjahat,” ucapnya pada hari Senin.

Sudah Dirawat selama 18 Tahun

Aji Nuryanto, anak dari Piyono, berharap ayahnya bisa dibebaskan dari hukuman. Keluarga mengaku tidak mengetahui bahwa ada larangan untuk memelihara ikan aligator gar. Menurut Aji, ikan tersebut dibeli oleh Piyono di Pasar Burung Splendid, Kota Malang, pada tahun 2006.

Saat itu, ikan dibeli dalam ukuran kecil dengan harga Rp 10.000 per ekor. Setelah dirawat selama bertahun-tahun, hanya lima ekor ikan yang tersisa, dengan ukuran mencapai satu meter.

“Pemeliharaannya sudah berlangsung sekitar 16 tahun, sedangkan undang-undangnya baru diberlakukan pada tahun 2020. Bahkan, ikan ini masih dijual bebas di pasar,” kata Aji.

Minimnya Sosialisasi

Dilansir dari Kompas, Pada Februari 2024, petugas dari Polda Jatim dan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar mendatangi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan menemukan lima ekor ikan aligator gar di kolam tersebut. Ikan-ikan itu kemudian dimusnahkan oleh petugas, dan Piyono ditahan pada 6 Agustus 2024 di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.

Baca Juga:  Kisah Dibalik Keindahan dan Keunikan Setiap Sudut Kota Malang

Aji juga mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada sosialisasi terkait larangan pemeliharaan ikan tersebut. “Petugas kelautan bertanya apakah ada sosialisasi sebelumnya, tapi tidak ada, kami tidak pernah mendengar tentang aturan itu,” tambah Aji.

Kondisi Kesehatan Menurun

Kesehatan Piyono dilaporkan menurun karena selama dua tahun terakhir ia menderita diabetes dan harus rutin menggunakan suntikan insulin. Sejak ditahan, pengobatan insulin diganti dengan pil, yang menurut keluarganya berdampak pada kondisi kesehatannya. Piyono juga masih memiliki tanggung jawab untuk membiayai salah satu anaknya yang masih kuliah di Surabaya.

Guntur Putra Abdi Wijaya, pengacara Piyono, menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah menerima sosialisasi terkait larangan memelihara ikan aligator gar. Guntur berharap Piyono bisa dibebaskan atau setidaknya dijatuhi hukuman yang lebih ringan, seperti tahanan rumah dengan kewajiban lapor.

Pandangan Jaksa

Su’udi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, masyarakat sudah dianggap mengetahui hukum yang berlaku, sehingga Piyono dinyatakan melanggar hukum. Meskipun demikian, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan awal yaitu delapan bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Masa tahanan Piyono juga akan diperhitungkan sejak awal Agustus, sehingga ia diperkirakan akan bebas dalam beberapa bulan ke depan.