Ketua Komisi A DPRD Malang: WFA ASN Masih Tunggu Regulasi Pusat
CITILIVE,MALANG – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menyatakan bahwa wacana penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah belum dapat direalisasikan.
Hal tersebut disampaikan Amarta, Rabu (25/3/2026). Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat. “Kebijakan WFA masih menunggu regulasi dari pusat. Sampai sekarang belum ada petunjuk teknis maupun pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan WFA tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan sistem kerja ASN serta pelayanan publik. Selain itu, Amarta juga menyoroti potensi dampak kondisi global terhadap daerah, khususnya di sektor energi. Fluktuasi harga LNG dan minyak dunia dinilai berpotensi memengaruhi kebijakan nasional, termasuk harga bahan bakar minyak (BBM).
“Kondisi global harus diantisipasi karena dampaknya bisa dirasakan hingga ke daerah,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelayanan dan program pembangunan di tengah dinamika global. Di sisi lain, momentum pasca-Ramadan dan Idulfitri dinilai menjadi titik penting untuk memperkuat kinerja pemerintahan. Amarta menegaskan DPRD Kabupaten Malang akan terus mengawal kebijakan publik, termasuk yang berkaitan dengan ASN, agar tetap berjalan optimal dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Shin)
