Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
22/11/2024
CITILIVE

Kemenkumham RI Sosialisasi KUHP Di Kampus Brawijaya (UB) Malang

Deviwulandari
  • Mei 25, 2023
  • 3 min read
Kemenkumham RI Sosialisasi KUHP Di Kampus Brawijaya (UB) Malang

CITILIVE- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melakukan sosialiasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Kamis (25/5/2023). Program ini merupakan rangkaian Kumham Goes to Campus 2023 yang tujuannya untuk menyosialisasikan UU KUHP serta Rancangan Undang-undang (RUU) Paten dan Rancangan Undang-undang (RUU) Desain Industri kepada para Mahasiswa, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum mengatakan, terbentuknya KUHP ini telah melalui proses yang panjang. Seharusnya KUHP ini sudah terbentuk sejak 2019, namun karena ada satu dan lain hal, KUHP tersebut baru terbentuk pada tahun 2022.

“Blessing in disguise ketika itu ditunda, kami membaca lagi dan memperbaiki sampai akhirnya pada 2022 tanggal 6 Desember itu disahkan dan kemudian diundangkan dengan UU No 1 Tahun 2023,” terangnya.

Melansir Malangkota.go.id, Edward menambahkan, dalam proses pembentukan KUHP nasional yang baru ini, Kemenkumham menghadapai berbagai tantangan, salah satunya adalah merubah pola pikir masyarakat bahkan termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) sendiri akan konsep dari hukum pidana itu sendiri. Menurut Edward, masyarakat saat ini cenderung memiliki paradigma hukum pidana sebagai lex talionis atau sarana balas dendam.

“Padahal KUHP nasional tidak lagi seperti itu, di satu sisi ada tindakan koreksi terhadap pelaku tindak pidana. Tetapi di sisi lain ia juga harus diperbaiki, makanya ada keadilan korektif dan keadilan rehabilitatif,” jelasnya.

Adanya paradigma tertentu terhadap KUHP nasional menyebabkan perubahan KUHP ini perlu untuk disosialisasikan secara gencar kepada masyarakat. Maka dari itu, Edward menilai perubahan KUHP ini perlu untuk secara gencar disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, sehingga terbentuk parameter yang sama ketika berbicara mengenai KUHP nasional. Selain itu, saat ini pemerintah sedang membuat berbagai Peraturan Pelaksana untuk implementasi KUHP nasional.

Baca Juga:  AICIS 2023: JAWABAN ATAS TANTANGAN ERA POSTMODERN

Sementara itu Wakil Rektor III Universitas Brawijaya, Setiawan Noerdajasakti mengatakan memahami perubahan KUHP nasional diperlukan oleh berbagai lapisan masyarakat dan tidak terbatas pada kalangan hukum saja.

“Bagi kami, ini merupakan kegiatan menarik dan penting terutama bagi mahasiswa kami. Sebab, memahami KUHP yang baru itu merupakan hal yang perlu diketahui kita semua tidak terbatas untuk akademisi dan praktisi di bidang hukum tetapi juga masyarakat pada umumnya,” ujar Setiawan.

Universitas Brawijaya dan Kota Malang sendiri menjadi kota ke-9 dalam rangkaian sosialisasi KUHP nasional yang digelar Kemenkumham di berbagai kota di Indonesia. Turut hadir dalam sosialisasi ini para pakar bidang hukum pidana, mulai dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum., Akademisi Fakultas Hukum Trisakti, Dr. Albert Aries, S.H., M.H.

Kumham Goes To Campus 2023 merupakan Program  yang ditujukan untuk menyosialisasikan UU KUHP serta Rancangan Undang-undang (RUU) Paten dan Rancangan Undang-undang (RUU) Desain Industri kepada para Mahasiswa, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (iu/yon)