Kemenkumham Jatim Tingkatkan Pemerataan Perlindungan Kekayaan Intelektual
CITILIVE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur mengambil langkah untuk memperkuat pemerataan perlindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara berkelanjutan.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menyampaikan bahwa meskipun potensi karya intelektual di Jawa Timur sangat besar, perlindungan terhadap kekayaan intelektual, terutama merek UMKM dan Sentra UMKM, masih belum merata. “Potensi karya intelektual masyarakat di wilayah Jawa Timur sangat tinggi, tetapi pelindungan terhadap kekayaan intelektual untuk produk usaha terutama merek untuk UMKM atau Sentra UMKM masih belum merata,” jelas Mustiqo di Kota Malang, Rabu.
Untuk mencapai pemerataan perlindungan ini, Mustiqo menekankan perlunya dukungan dari berbagai pemangku kepentingan. Salah satu langkah penting adalah meningkatkan pemahaman operator Klinik Kekayaan Intelektual di daerah terkait tata cara penyusunan salinan ketentuan penggunaan merek kolektif. “Kami ingin menguatkan peran para operator klinik kekayaan intelektual di daerah ini,” ujar Mustiqo.
Mustiqo juga menambahkan bahwa penguatan perlindungan merek produk melibatkan aspek sertifikasi halal, izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dilansir dari Antara News, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menyelenggarakan program pelatihan (training of trainer) yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pelayanan operator Klinik Kekayaan Intelektual kepada masyarakat. Salah satu materi yang diberikan dalam pelatihan tersebut adalah pemanfaatan platform merek.dgip.go.id bagi Operator Kekayaan Intelektual dari Direktorat TI DJKI, serta tata cara penyusunan salinan ketentuan penggunaan merek kolektif.
Untuk menilai efektivitas pelatihan ini, peserta juga mengikuti pre dan post test terkait materi yang telah diberikan. “Untuk mengukur adanya peningkatan kemampuan dari setiap operator, kami mengadakan pre dan post test terkait materi-materi yang dibagikan,” jelas Mustiqo.
Dengan langkah ini, diharapkan perlindungan kekayaan intelektual di Jawa Timur dapat lebih merata dan berdampak positif bagi perkembangan UMKM di wilayah tersebut.