Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
21/11/2024
CITILIVE

Kemenkeu Jatim I Gelar Lelang 89 Aset Eksekusi Pajak senilai Rp12,9 Miliar

Selli
  • November 15, 2024
  • 3 min read
Kemenkeu Jatim I Gelar Lelang 89 Aset Eksekusi Pajak senilai Rp12,9 Miliar

CITILIVEKementerian Keuangan Jawa Timur I mengadakan lelang terhadap 89 aset hasil eksekusi pajak dengan nilai total limit sebesar Rp12,9 miliar. Proses lelang dilaksanakan secara daring melalui situs lelang.go.id dalam acara bertajuk Lelang Serentak Kemenkeu Satu, Dari Jawa Timur untuk Indonesia Maju, Kamis (14/11/2024).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III, Tri Bowo, mengungkapkan bahwa aset-aset tersebut berasal dari 41 kantor pelayanan pajak (KPP) yang berada di wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III.

“Lelang ini dilakukan serentak dengan melibatkan 41 satuan kerja dan total 89 aset senilai Rp12,9 miliar,” ujar Tri Bowo.

Proses Eksekusi Pajak

Tri menjelaskan bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil eksekusi terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebelum dilakukan penyitaan, wajib pajak terlebih dahulu menerima surat peringatan atau teguran.

Jika teguran tidak ditindaklanjuti, pemerintah akan menerbitkan surat paksa dan perintah pembayaran utang pajak beserta biaya penagihannya. Apabila tidak ada penyelesaian, barulah dilakukan penyitaan yang diikuti dengan lelang aset.

“Jika hasil lelang melebihi nilai utang pajak, kelebihannya akan kami kembalikan kepada wajib pajak. Sebagai contoh, jika utang Rp100 juta, tetapi aset terjual Rp200 juta, maka sisanya akan dikembalikan,” jelasnya.

Lelang Aset Non Eksekusi

Dilansir dari Antara News, Selain 89 aset hasil eksekusi pajak, terdapat 20 aset non-eksekusi yang juga dilelang. Aset-aset ini berasal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I dan II, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dan III, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Jawa Timur. Total nilai dari aset non-eksekusi tersebut mencapai Rp891 juta.

Baca Juga:  Kemenkumham Jatim Tingkatkan Pemerataan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Dasar Hukum Lelang

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang didasarkan pada Vendu Reglement Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908, yang menjadi dasar awal mekanisme lelang di Indonesia dan masih berlaku hingga saat ini. Selain itu, pelaksanaan lelang juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

“Lelang ini sudah terjadwal, termasuk target minimal penjualan 30 persen untuk barang eksekusi. Sedangkan barang milik negara diharapkan terjual seluruhnya,” kata Dudung.

Penegakan Hukum dan Pemanfaatan Barang Sitaan

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, menambahkan bahwa barang sitaan yang dilelang oleh Bea Cukai berasal dari hasil penegakan hukum. Setelah proses hukumnya selesai, barang sitaan menjadi milik negara.

Barang yang masih memiliki nilai ekonomi akan dilelang, sementara barang yang ilegal atau membahayakan akan dimusnahkan. “Contohnya, rokok sitaan akan dimusnahkan, tetapi truk pengangkutnya yang masih bernilai dapat dilelang atau dimanfaatkan untuk keperluan sosial sesuai aturan yang berlaku,” jelas Agus.

Dengan pelaksanaan lelang ini, Kemenkeu Jawa Timur I tidak hanya berupaya menegakkan aturan perpajakan, tetapi juga mendukung penerimaan negara melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *