Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
26/08/2025
CITILIVE

Kemenkes Terbitkan Edaran Waspada COVID-19, Indonesia Tetap Jaga Tren Positif di Tengah Lonjakan Kasus Asia

rifamahmudah
  • Juni 1, 2025
  • 3 min read
Kemenkes Terbitkan Edaran Waspada COVID-19, Indonesia Tetap Jaga Tren Positif di Tengah Lonjakan Kasus Asia

CITILIVE – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) kembali mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19. Edaran ini diterbitkan menyusul lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah negara Asia, seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura, yang kini didominasi varian-varian baru.

Dalam keterangan resminya, Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Murti Utami, menyampaikan bahwa varian yang mendominasi di wilayah Asia saat ini di antaranya adalah varian XEC, JN.1, LF.7, dan NB.1.8. “Varian dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia XEC (turunan JN.1),” ungkap Murti dalam rilis tertulis, Jumat (30/5/2025).

Meskipun demikian, Murti memastikan bahwa tren kasus COVID-19 di Indonesia masih sangat rendah. Pada minggu ke-20 tahun 2025, kasus konfirmasi mingguan hanya tercatat tiga kasus, turun signifikan dari 28 kasus pada minggu ke-19. Positivity rate nasional berada pada angka 0,59%, dengan varian dominan MB.1.1.

“Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 maupun penyakit potensial Kejadian Luar Biasa (KLB) lainnya, terutama bagi Dinas Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemangku kepentingan di bidang karantina dan laboratorium kesehatan masyarakat,” tulisnya.

14 Instruksi Kemenkes untuk Hadapi Potensi KLB COVID-19:

Kemenkes memberikan 14 instruksi penting dalam surat edarannya, di antaranya:
1. Pemantauan global aktif terhadap perkembangan kasus COVID-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
2. Peningkatan kewaspadaan dini dengan memantau tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui SKDR dan surveilans sentinel.
3. Pelaporan cepat (kurang dari 24 jam) jika ditemukan indikasi peningkatan kasus ke sistem EBS SKDR atau PHEOC (WhatsApp 0877-7759-1097).
4. Pemantauan spesimen COVID-19 melalui aplikasi All Record Tc-19.
5. Peningkatan kapasitas petugas kesehatan dan labkesmas dalam penanganan COVID-19.
6. Mobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) untuk respon cepat sinyal peningkatan kasus.
7. Koordinasi pengambilan dan pengiriman spesimen sesuai biosafety dan biosecurity ke labkesmas regional.
8. Penyelidikan epidemiologi jika ditemukan lonjakan kasus.
9. Promosi kesehatan dan edukasi masyarakat, termasuk PHBS, CTPS, penggunaan masker, dan pemeriksaan dini.
10. Kesiapan fasilitas kesehatan dalam penanganan kasus COVID-19 sesuai pedoman.
11. Koordinasi lintas sektor dalam penanganan dan respon wabah.
12. Pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi melalui situs petarisikopie.id.
13. Penerapan deteksi dan respon kasus sesuai standar nasional.
14. Perlindungan dan monitoring kesehatan petugas kesehatan.

Baca Juga:  Menteri Anas Menyampaikan Arahan Presiden, Pejabat dan ASN Tiadakan Acara Buka Bersama

Masyarakat Diminta Tetap Waspada dan Tidak Panik

Meskipun tren nasional masih terkendali, Kemenkes menekankan pentingnya tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan ringan, seperti mencuci tangan, memakai masker saat sakit atau di keramaian, dan segera memeriksakan diri jika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya antisipatif pemerintah dalam menghadapi potensi penyebaran varian baru yang lebih cepat menular. Kemenkes mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada namun tidak panik, serta mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah.