Kemenag Kota Malang Optimis Tekan Angka Pernikahan Dini pada 2024
CITILIVE – Kementerian Agama Kota Malang, Jawa Timur, optimis dapat menurunkan angka kasus pernikahan dini di tahun 2024. Salah satu langkah utama yang diambil adalah menguatkan peran keluarga, terutama orang tua, untuk lebih aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Malang, Ahmad Hadiri, menyampaikan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam pencegahan pernikahan dini pada anak. Menurutnya, sikap kehati-hatian dari setiap orang tua dapat membantu membentuk pola pikir anak agar tidak mudah terpengaruh oleh pergaulan yang negatif.
“Pengawasan orang tua terhadap anak sangat penting dalam mencegah pernikahan dini. Dengan kehati-hatian, orang tua dapat membantu anak-anak memiliki pola pikir yang baik dan menghindari pergaulan yang berpotensi merugikan,” kata Ahmad Hadiri.
Dilansir dari Antara News, Salah satu bentuk perhatian orang tua yang dianjurkan adalah mendampingi anak saat menggunakan ponsel. Langkah ini bertujuan untuk melindungi mereka dari konten berbahaya, seperti pornografi, yang bisa ditemukan di media sosial atau situs-situs tertentu.
Menurut Ahmad, salah satu faktor yang memicu terjadinya pernikahan dini adalah adanya hubungan seksual di luar nikah yang mengakibatkan kehamilan. Ia menambahkan bahwa sebagian besar kasus pernikahan dini terjadi karena pasangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sebagian besar pernikahan dini terjadi karena anak-anak terlanjur melakukan hubungan di luar nikah. Saya menyebut ini sebagai fenomena ‘anak-anak yang lupa jalan pulang’. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” jelasnya.
Ahmad juga menekankan pentingnya pemahaman orang tua mengenai batas usia minimal untuk menikah. Hal ini untuk mencegah situasi di mana anak-anak, yang seharusnya fokus pada pendidikan, justru harus terlibat dalam pernikahan di usia dini.
“Saya mendengar kasus di mana seorang siswa tidak mengikuti ujian sekolah karena sudah ada yang meminang. Hal ini sangat disayangkan,” ujarnya.
Data Kemenag Kota Malang menunjukkan bahwa dari Januari hingga Oktober 2024, tercatat 92 kasus pernikahan dini dari total 3.626 pernikahan di wilayah tersebut. Dari angka tersebut, mayoritas adalah perempuan, yaitu 78 kasus, sedangkan laki-laki tercatat sebanyak 14 kasus.
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2023, Kota Malang mencatat 126 kasus pernikahan dini, dengan 26 kasus di antaranya melibatkan laki-laki dan 100 perempuan. Total pernikahan yang terjadi di tahun tersebut sebanyak 4.780 pernikahan.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Kemenag Kota Malang berharap angka pernikahan dini di wilayah tersebut dapat terus ditekan demi masa depan anak-anak yang lebih baik.