Kembali Geruduk Among Tani, Giliran DPMPTSPTK digeledah KPK
BATU, malangpost.id- Geruduk Among Tani – Upaya penyelidikan tindak pidana korupsi di Kota Batu yang ditindak oleh KPK terus berlanjut. Setelah sebelumnya pada hari Rabu (6/1) KPK menggeledah Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Batu, KPK terus melanjutkan penyelidikan kasus suap Wali Kota Batu era 2011-2017.
Kelanjutan penyelidikan yang dilakukan lembaga antirasuah ini tengah menyasar kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu. Kantor OPD yang juga berlokasi di Balai Kota Among Tani Kota Batu, pada Kamis (7/1).
Lembaga pimpinan Komjen Pol. Firli Bahuri ini melaksanakan penggeledahan yang dimulai semenjak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Usai melakukan penggeledahan selama kurang lebih 5 jam, petugas dengan rompi berlogo KPK di punggungnya ini, terpantau membawa 3 koper berisi berbagai dokumen yang akan menjadi barang bukti dalam perkara yang tengah dilakukan penyidikan.
Di lain pihak, Kepala DPMPTSPTK Kota Batu, Muji Dwi Leksono, saat ditanya terkait penggeledahan ini enggan berkomentar banyak. Ketika disinggung mengenai pelayanan DPMPTSPTK, Beliau menyampaikan jika staf DPMPTSPTK yang bertugas tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat petugas KPK yang tengah melaksanakan penggeledahan di salah satu kantor OPD ini.
”Tidak tahu, hanya satu tempat saja. Tidak pengaruh ke pelayanan, tetap berlangsung,” ujarnya singkat.
Sementara itu, ketika disinggung apakah petugas KPK turut memeriksa dirinya, pejabat yang dilantik pada oktober 2020 ini mengatakan bahwa petugas KPK hanya melakukan pencarian terhadap dokumen lama. Sedangkan kepadanya, petugas KPK tidak melakukan pemeriksaan.
“Ini pencarian dokumen lama, saya tidak ikut diperiksa,” lanjutnya.
Hal ini melanjutkan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan petugas KPK di gedung balaikota Among Tani pada Rabu (6/1). Sebelumnya KPK telah menggeledah 3 kantor OPD yakni kantor Dinas Pariwisata, Kantor Dinas Pendidikan, serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Keseleuruhan penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan kembali terhadap kasus suap yang sebelumnya telah menjerat mantan wali Kota Batu Eddy Rumpoko pada 2017 silam. Hasil dari penggeledahan ini, KPK menyita berbagai dokumen yang diduga adalah barang bukti perkara tersebut. Keseluruhan dokumen yang terkumpul hingga mencapai 5 koper.
“Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan tempat wisata pada Disparta Kota Batu kurun waktu tersebut (2011-2017) serta dugaan gratifikasi lainnya,”jelas Jubir KPK pada Kamis (7/1).
Saat disinggung mengenai kasus penyelidikan ini, Jubir KPK, Ali Fikri turut menjelaskan jika hal ini merupakan penyelidikan baru.
“Iya (pengembangan), sprindik (surat perintah penyidikan) baru,” lanjutnya.
Setelah petugas KPK melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen tersebut, akan segera dilakukan analisa untuk mencari fakta baru dalam kasus gratifikasi yang telah menjerat mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko.