Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
18/10/2024
CITILIVE

Kayutangan Heritage Siap Jadi Tempat Ngabuburit di Kota Malang

desi3
  • Maret 28, 2022
  • 2 min read
Kayutangan Heritage Siap Jadi Tempat Ngabuburit di Kota Malang

UPDATEKOTA, malangpost.id – Menjelang puasa Ramadhan 2022, kawasan Kayutangan Heritage rencananya akan dijadikan tempat ngabuburit atau menunggu buka puasa masyarakat di Kota Malang. Kawasan Kayutangan Heritage adalah jalur di sepanjang Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kota Malang.

Kayutangan Heritage diusulkan sebagai Pasar Ramadhan yang akan menjadi lokasi kuliner dan takjil buka puasa. Selama pandemi Covid-19 dua tahun terakhir, aktivitas ngabuburit bagi masyarakat memang dibatasi.

Sehubungan dengan rencana tersebut, pihak Satlantas Polresta Malang Kota sedang menyusun pengalihan arus kendaraan di kawasan tersebut bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Malang.

Menurut Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppi Anggi Khrisna, rencana pengalihan arus lalu lintas akan sama dengan saat ruas jalan di kawasan Kayutangan Heritage ditutup beberapa waktu lalu.

Rencananya, dua ruas sepanjang Jalan Basuki Rahmat akan dialihkan saat puasa. Nantinya, pengendara dari Jalan Semeru hanya bisa lurus menuju ke Jalan Kahuripan begitu sebaliknya, atau berbelok ke kiri menuju utara di Jalan Jenderal Basuki Rahmat.

Sementara itu, pengendara dari Jalan MGR Sugiyopranoto dan Jalan Majapahit dan hanya bisa melintas ke selatan di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, menuju Alun-alun Merdeka Kota Malang.

Sedangkan, pengendara dari Jalan Arif Rahman Hakim menuju ke timur, hanya bisa lurus ke Jalan Merdeka Timur atau berbelok ke kanan menuju Jalan Merdeka Barat.

Penutupan jalan akan dilakukan pada sore hari. Untuk jadwal pastinya saat ini masih dikordinasikan dengan Dishub Kota Malang.

Polresta Malang Kota juga akan menerjunkan petugas kepolisan untuk mengatur arus lalu lintas. Karena pengalihan arus tersebut berpotensi menyebabkan kepadatan kendaraan. Sedangkan untuk titik parkir akan diserahkan sepenuhnya kepada petugas Dishub Kota Malang.

Baca Juga:  Manajemen Arema FC Akan Segera Memperbaiki Lapangan Stadion Soepriadi

Sebelumnya, Pemkot Malang telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah. Salah satu poin dalam edaran tersebut melarang kegiatan niaga maupun berbuka puasa di badan jalan.

Namun, pelaksanaan kegiatan makan dan minum khususnya di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan terus menerapkan protokol kesehatan ketat dan mengikuti sejumlah ketentuan.

Sementara untuk jumlah pengunjung pada warung makan termasuk restoran menyesuaikan ketentuan level dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Untuk jam operasional warung makan, restoran, dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan dapat dibuka kembali mulai pukul 02.00 WIB.

Sementara untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari, diizinkan beroperasi mulai buka pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB. Dan diizinkan untuk buka kembali pukul 02.00 WIB hingga 06.00 WIB.