Kanwil Kemenkumham Jatim Resmikan 223 Desa/Kelurahan Sadar Hukum
CITILIVE– Pada Selasa, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur meresmikan 223 desa dan kelurahan yang memperoleh predikat Anubhawa Sasana Desa, menandakan bahwa mereka telah sadar hukum.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menyatakan bahwa peresmian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya terus-menerus untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum kepada masyarakat,” ujar Heni di Kota Batu, Jawa Timur, pada Selasa.
Heni menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Jatim bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur telah melakukan pembinaan intensif kepada desa dan kelurahan binaan. Dengan peresmian ini, jumlah desa/kelurahan sadar hukum di Jawa Timur mencapai 497, tersebar di 32 kabupaten/kota.
“Kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran hukum di seluruh lapisan masyarakat Jawa Timur,” tambah Heni. Ia juga menyebutkan bahwa Jawa Timur memiliki total 8.496 desa/kelurahan, dengan 497 di antaranya telah ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum, atau sekitar 5,85 persen.
Dilansir dari Antara News, Pj. Gubernur Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum, Lilik Pudjiastuti, menekankan pentingnya keberadaan desa/kelurahan sadar hukum untuk memperkuat status Indonesia sebagai negara hukum. “Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan hukum di masyarakat, yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai,” kata Lilik.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof. Widodo Ekatjahjana, mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum melalui pembentukan desa/kelurahan sadar hukum.
“Peresmian 223 desa/kelurahan sadar hukum ini merupakan bukti nyata komitmen kita bersama dalam menciptakan masyarakat yang sadar dan patuh terhadap hukum. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan perekonomian dan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat Jawa Timur,” ujar Widodo.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemantauan dan pembinaan berkelanjutan terhadap desa/kelurahan yang telah berstatus sadar hukum, karena status ini bisa dicabut jika kondisi di lapangan tidak lagi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.