Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
01/08/2025
CITILIVE

Kabupaten Malang Raih Penghargaan Penyalur Dana Desa Tercepat se-Jatim Tahun 2025

rifamahmudah
  • Juli 31, 2025
  • 2 min read
Kabupaten Malang Raih Penghargaan Penyalur Dana Desa Tercepat se-Jatim Tahun 2025

CITILIVE – Pemerintah Kabupaten Malang kembali mencatat prestasi tingkat nasional. Kali ini, penghargaan diraih dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai Pemerintah Daerah Penyalur Dana Desa Tercepat Tahun 2025 untuk wilayah Jawa Timur. Penghargaan tersebut diberikan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan ditandatangani Kepala KPPN Malang, Muhammad Rusna, pada 15 Juli 2025. Kabupaten Malang menjadi daerah tercepat ketiga secara nasional dalam menyalurkan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025, setelah Kabupaten Madiun dan Magetan.

“Desa Purwosekar di Kecamatan Tajinan menjadi desa pertama secara nasional yang menyalurkan BLT Dana Desa pada 13 Januari 2025. Dan pada 28 April 2025, Kabupaten Malang telah menyelesaikan penyaluran Dana Desa Tahap I untuk seluruh 378 desa,” ujar Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., didampingi Kepala BKAD Kabupaten Malang, Dr. Yetty Nurhayati, S.Sos., S.H., M.Hum.Sanusi menegaskan bahwa Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting APBN dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Karena itu, kecepatan, ketepatan, dan kepatuhan dalam penyalurannya menjadi prioritas utama pemerintah daerah. “Prestasi ini menjadi bukti komitmen Pemkab Malang dalam memastikan setiap rupiah Dana Desa sampai ke masyarakat secara akuntabel dan berdampak nyata,” kata Sanusi. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto, menjelaskan bahwa pada tahun ini total Dana Desa yang dialokasikan untuk Kabupaten Malang sebesar Rp 460,06 miliar.

Dari jumlah tersebut, hingga saat ini telah tersalurkan sebesar Rp 330,61 miliar atau 71,86%, terdiri dari Rp 276 miliar pada Tahap I dan Rp 54,57 miliar pada proses penyaluran Tahap II. Adapun fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025 mengacu pada Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, antara lain untuk:

Baca Juga:  Sip & Smoke: Bukti Nyata Meningkatnya Minat Cerutu di Kalangan Muda Kota Malang

• Penurunan kemiskinan ekstrem melalui BLT Dana Desa

• Ketahanan pangan (minimal 20%)

• Penanganan stunting dan pelayanan kesehatan dasar

• Desa Digital dan pemanfaatan teknologi informasi

• Program padat karya tunai berbasis lokal

• Penguatan adaptasi desa terhadap perubahan iklim

“Kami ingin tata kelola dana desa di Kabupaten Malang bisa menjadi role model nasional dalam hal kecepatan dan ketepatan penyaluran. Tujuannya satu: kesejahteraan masyarakat desa,” tutup Sanusi. (Ab)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *