Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
21/09/2024
CITILIVE

Inspektorat Pemkab Malang Panggil OPD untuk Cegah Praktik Pungli

Selli
  • Mei 28, 2024
  • 2 min read
Inspektorat Pemkab Malang Panggil OPD untuk Cegah Praktik Pungli

CITILIVE Inspektorat Pemerintah Kabupaten Malang akan memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memperkuat langkah pencegahan praktik pungutan liar (pungli) oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Agus Widodo, di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Senin menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli mengungkap adanya praktik pungli dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Setelah ini, kami akan memanggil dinas terkait untuk melakukan pengawasan yang lebih mendetail,” ujar Agus.

Dilansir dari antaranews.com, UPP Saber Pungli Kabupaten Malang telah menetapkan dua tersangka berinisial DKO (37) dan W (57) yang terlibat dalam praktik pungli pengurusan dokumen kependudukan. Besaran pungli yang dipungut berkisar antara Rp125 ribu hingga Rp150 ribu.

Tersangka W adalah calo yang mengurus dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga, sementara DKO adalah pegawai honorer di Dispendukcapil Kabupaten Malang. Dalam aksinya, tersangka W membagi hasil pungli dengan DKO, yang menerima 50 persen dari total pungutan.

Agus menjelaskan bahwa setiap OPD memiliki peran penting dalam mencegah praktik pungli. Pengawasan internal harus diperkuat setelah terungkapnya praktik pungli di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang.

“Peran pimpinan OPD atau atasan langsung sangat penting dalam melakukan pengawasan melekat kepada masing-masing individu di OPD mereka,” katanya.

Agus juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pungli untuk segera melapor.

“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelayanan di Pemerintah Kabupaten Malang, kami sebagai anggota UPP Saber Pungli siap melayani,” katanya.

Selain itu, untuk mencegah praktik pungli, Inspektorat Daerah Kabupaten Malang juga akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait layanan-layanan yang tanpa biaya, khususnya untuk pengurusan dokumen kependudukan.

Baca Juga:  Reformasi Birokrasi Pemkot Malang, Dorong Peningkatan Kerja Personel

Dalam kasus tersebut, tersangka DKO dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sementara itu, tersangka W dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman penjara hingga enam tahun.