Inilah Penjelasan Terkait Gugatan Kepengurusan PPLP – PT PGRI Malang

MALANG, MALANG LIVE- Universitas PGRI Kanjuruan Malang mengadakan jumpa pers tentang sengketa kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT-PGRI Malang).
Jumpa pers dihadiri oleh Rektor Universitas PGRI Kanjuruan Malang Dr. Pieter Sahertian, Pengurus PPLP PT- PGRI Malang Drs Abdoel Bakar, MPd dan Penasehat Hukum Hermawi Taslim di ruang Abdul Rajab Unikama.
Menanggapi adanya Putusan PK Perkara nomor 347 PK/Pdt/2022 yang amar putusannya ditolak karena tidak memiliki hukum apapun, yang berkaitan dengan sengketa kepengurusan PPLP-PT PGRI sebagai badan penyelenggara Unikama yang ditolak. Sehingga dari pihak tergugat, yakni PPLP-PT PGRI kubu Dr Christea Frisdiantara mengklaim sebagai pengurus yang sah.
Penasehat hukum Hermawi Taslim menjelaskan bahwa pada 17 Januari 2018, pihak Soedja’i melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dengan objek perkara terkait SK Kemenkumham dari PPLP PT-PGRI dari kubu Christea No AHU.0000001. AH 01.08 Tahun 2018. Sehingga saat itu, pihak Kemenkumham yang digugat.

Perkara ini kemudian berproses hingga Mahkamah Agung dan pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian menyatakan bahwa, objek gugatan yakni terkait SK Kemenkumham tersebut dinyatakan batal dan mewajibkan Kemenkumham mencabut keputusan No. AHU. 0000001. AH. 01.08 Tahun 2018, pada tanggal 5 Februari 2018 gugatan dinyatakan batal dan mewajibkan menteri Hukum dan HAM untuk mencabut keputusan tersebut.
2019, Kemenkumham Menerbitkan Putusan Baru
Taslim melanjutkan, bahwa pada tanggal 22 Maret 2019, Kemenkumham menerbitkan keputusan baru, No. AHU. 0000270. AH.01.08 Tahun 2019 tentang kepengurusan baru yang sah, yang diketuai oleh Drs Soedja’i.
Adapun susunan pengurus dan pengawas sebagai berikut: ketua merangkap anggota Drs. H. Soedja’i, Wakil ketua I merangkap anggota Drs. Abdoel Bakat TS M.,Pd, Wakil Ketua II merangkap anggota Dr. Ir. Waluyo Edi Susanto M.,P. Sekretaris merangkap anghota Drs. Agus Priyono, M.,M. Bendahara merangkap anggota Dr. Nawaji, M.,Pd, Ketua Pengawas merangkap anggota Drs. Wongso Suharsono, M.,Si dan Anggota Pengawas merangkap anggota Drs FI Soekarman, M.,Pd.
“Pada tanggal 25 Agustus 2021 kubu Christea ini melakukan upaya hukum luar biasa dengan mendaftarkan PK. Tapi putusannya NO (PK tidak dapat diterima). Tahun 2018, pihak Soedja’i selain mengajukan gugatan ke PTUN juga mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Malang dengan nomor Register 167/PN.G/2018/PN.MLG tanggal 16 Agustus 2018. Saat itu, pokok perkara yang dimaksud dalam gugatan sama dengan gugatan sebelumnya, yakni SK dari pihak Christea cacat hukum.” jelasnya
Sambung Taslim “bahwa kepengurusan badan hukum yang ditetapkan oleh Kemenhum HAM tentang sengketa kepengurusan mengesahkan bahwa Mahkamah Agung mengabulkan SK di cabut dan gugatan PTUN keabsahan keputusanya final. Dengan demikian gugatan di PN Malang sudah tidak ada objek. Itu sebabnya, PK Soedja’i ditolak karena sudah tidak memiliki implikasi hukum“ pungkasnya.