Ingkari Kewajiban, Pengacara Bakal Sita Aset Pemkot Malang
UPDATEKOTA – MalangLive – Aset Pemkot Malang, sengketa tanah di Jl Raya Langsep, dimenangkan Handoko (63) warga Jalan Kurinci No.18, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dalam Putusan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan membayar sebesar Rp56.175.000,00, sebagai pengganti penarikan retribusi selama enam tahun kepada Handoko.
Namun, setelah putusan pihak Pemkot Malang tidak melaksanakan kewajibannya, Wahab melayangkam somasi lewat pos tercatat, Selasa (26/7) lalu.
Sebelumnya, Wahab telah memberikan waktu kepada Pemkot Malang, tiga hari sejak surat somasi dibuat untuk membayar kepada klien kliennya.
Melalui surat somasinya, Wahab meminta Gedung Creative Center (MCC) atau dua unit bus macito sebagai jaminan pembayaran denda atas putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 995K/PDT/2022.
“Kami juga melampirkan tenggat waktu agar Pemkot Malang menjalankan keputusan hukum yang telah ditetapkan, yakni memenuhi kewajibannya mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan klien kami,” terangnya, Jumat (29/7).
Jika tidak, pihaknya akan meminta pengadilan untuk menyita jaminannya.
“Kalau dalam tenggat waktu itu tidak dilaksanakan, maka kami akan menguasai jaminannya,” tegasnya..
“Insyaallaah Kamis, 4 Agustus depan, kami mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri,” ujarnya.
Bahkan, Senin (1/8) lusa, kami juga akan laporkan pidananya mengenai pemalsuan surat,” tegasnya, Jumat (28/7).
“Tentang pemalsuan surat ini, seharusnya Pemkot Malang tidak berhak menarik retribusi, karena tanah milik negara tidak otomatis milik pemerintah daerah,” tambahnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Suparno mengakui, hingga saat ini belum menerima surat somasi tersebut.
“Kami belum terima somasinya, jadi belum bisa komentar,” tukasnya singkat.
Seperti diketahui, lahan di Jalan Raya Langsep 03, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjadi sengketa dan berbuntut panjang.
Melalui kuasa hukumnya, tanah milik negara yang ada bangunan supermarket milik PT Lion Super Indo tersebut dimenangkan Handoko.
Seperti diketahui, pemanfaatan bangunan di atas lahan luas tersebut diperkarakan oleh Handoko, melalui kuasa hukumnya A. Wahab Adhinegoro dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, pada November tahun 2019 lalu.