HUT ke-21 PERADI, Advokat Kabupaten Malang Didorong Perkuat Akses Layanan Hukum Warga
CITILIVE – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menegaskan komitmennya memperkuat akses layanan hukum bagi masyarakat Kabupaten Malang dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 yang digelar DPC PERADI di Kecamatan Kepanjen, Minggu (28/12/2025).
Kegiatan tersebut diikuti advokat PERADI se-Kabupaten Malang serta dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum. Pemerintah Kabupaten Malang diwakili Sekretaris Daerah, Dr. Ir. Budiar, M.Si.
Dalam sambutannya, Budiar menekankan peran strategis PERADI sebagai organisasi profesi advokat dalam memperluas layanan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses dan pemahaman hukum. “Masih banyak masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Oleh karena itu, layanan hukum yang mudah diakses, cepat, terjangkau, bahkan gratis perlu terus diperkuat. Di sinilah peran penting PERADI untuk hadir di tengah masyarakat,” ujar Budiar.
Ia menyebut kolaborasi antara PERADI dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan hukum yang adil dan merata. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Budiar juga menyoroti tantangan profesi advokat ke depan yang semakin kompleks, seiring dinamika perubahan regulasi nasional. Menurutnya, peningkatan kapasitas advokat mutlak diperlukan agar penegakan hukum tetap berjalan profesional dan akuntabel.
Rangkaian peringatan HUT ke-21 PERADI di Kabupaten Malang turut diisi dengan kegiatan seminar hukum yang membahas kesiapan advokat menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Perubahan regulasi menuntut advokat untuk adaptif dan responsif. Pemahaman yang utuh terhadap KUHP dan KUHAP baru penting agar setiap proses hukum tetap menjunjung kepastian dan keadilan,” tegasnya. Peringatan HUT ke-21 ini menjadi momentum bagi PERADI Kabupaten Malang untuk memperkuat peran organisasi tidak hanya sebagai wadah profesi, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam pelayanan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat. (Shin)
