Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
16/02/2026
CITILIVE

HPSN 2026 di Kota Malang, Pemkot dan MUI Tegaskan Buang Sampah ke Sungai Haram, Siap Ubah Perilaku Warga

rifamahmudah
  • Februari 16, 2026
  • 2 min read
HPSN 2026 di Kota Malang, Pemkot dan MUI Tegaskan Buang Sampah ke Sungai Haram, Siap Ubah Perilaku Warga

CITILIVE — Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 di Kota Malang diarahkan sebagai momentum perubahan perilaku masyarakat, bukan sekadar agenda seremonial. Pemerintah Kota Malang menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperkuat pesan moral bahwa membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut adalah haram hukumnya.

Kegiatan dipusatkan di TEMPE SABAR Malang (Tempat Pemilah Sampah Barokah), Kecamatan Kedungkandang, Minggu (15/2/2026). Rangkaian acara meliputi aksi bersih sungai, penanaman pohon di bantaran, serta peluncuran fatwa MUI terkait larangan membuang sampah ke perairan.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dijadwalkan memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menegaskan persoalan sampah di Kota Malang belum sepenuhnya teratasi dan memerlukan langkah konkret serta kolaboratif.

“Kita harus jujur, persoalan sampah ini belum selesai. Masih ada masyarakat yang membuang sampah ke sungai. Dampaknya bukan hanya banjir, tetapi juga pencemaran dan gangguan kesehatan. HPSN tahun ini harus menjadi momentum perubahan, bukan simbolik,” tegasnya.

Menurut Wahyu, pendekatan struktural melalui pengawasan dan penindakan tetap berjalan. Namun, perubahan pola pikir masyarakat dinilai menjadi kunci utama penyelesaian persoalan sampah jangka panjang. Karena itu, keterlibatan MUI diharapkan mampu memperkuat kesadaran berbasis nilai keagamaan.

“Dengan adanya fatwa bahwa membuang sampah ke sungai itu haram, kita ingin ada penguatan moral. Menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga tanggung jawab keagamaan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.

Pemilihan lokasi di TEMPE SABAR Malang juga menjadi simbol penguatan pengelolaan sampah dari hulu, yakni pemilahan di tingkat sumber. Fasilitas tersebut menjadi contoh pengelolaan sampah berbasis masyarakat di wilayah Kedungkandang.

Meski demikian, tantangan pengelolaan sampah di Kota Malang masih signifikan. Peningkatan volume sampah, keterbatasan lahan pengolahan, serta rendahnya disiplin sebagian warga dalam memilah sampah menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara berkelanjutan.

Baca Juga:  PWI Malang Raya Cetak Wartawan Kompeten Lewat Uji Kompetensi Wartawan

Melalui kombinasi aksi lingkungan dan penguatan nilai keagamaan, Pemkot Malang menargetkan HPSN 2026 menjadi titik awal perubahan perilaku yang konsisten demi mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (Shin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *