Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Lakukan Sobo Pasar
KANJURUHAN, MALANG LIVE – Sehubungan dengan kegiatan gempur rokok ilegal, Bea Cukai Malang terus aktif lakukan kegiatan Sobo Pasar. Pada Selasa (07/06/2022) kegiatan Sobo Pasar menyasar Pasar Pujon, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Sebelum melangsungkan kegiatan, Bea Cukai Malang terlebih dahulu menyambangi Unit Pengelola Pasar Daerah Pujon untuk mengoordinasi terkait pelaksanaan Sobo Pasar.
Kegiatan berlanjut dengan menyusuri kios-kios penjual rokok dan masyarakat yang berada di dalam pasar bersama staf pengelola pasar. Mereka memberikan penyuluhan terkait gempur rokok ilegal kepada sejumlah 10 responden, yang terdiri dari 7 kios penjual rokok dan 3 kelompok masyarakat, yakni, perkumpulan ojek, tukang parkir, dan beberapa orang yang merokok di warung kopi.
Petugas juga melakukan survei singkat mengenai pemahaman rokok ilegal kepada masyarakat yang berada di pasar. Dari total 10 responden, sebanyak 60% perokok, 100% mengetahui apa itu rokok ilegal, 0% pernah membeli atau mengonsumsi rokok ilegal, 100% tahu bahwa rokok ilegal melanggar hukum.
Selain itu, petugas juga menempelkan stiker yang bertuliskan “gempur rokok ilegal” pada beberapa kios. Mengakhiri kegiatan, petugas berterima kasih kepada pihak pengelola pasar Pujon atas kerjasama dan sinergi yang baik dalam kegiatan Sobo Pasar.
“Kami terus aktif memberikan edukasi mengenai gempur rokok ilegal kepada masyarakat melalui sobo pasar ini.” ucap Wendy Dwi Nata, selaku petugas Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.