Forum Satu Data Indonesia Kota Malang: Upaya Tingkatkan Kualitas Data
CITILIVE– Penjabat Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, memberikan apresiasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang atas penyelenggaraan Forum Satu Data Indonesia di Kota Malang, yang berlangsung di Atria Hotel pada Rabu, 18 September 2024. Iwan menyampaikan bahwa forum ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam implementasi Satu Data Indonesia di Kota Malang, dengan harapan mampu menyajikan data yang terintegrasi dan berkualitas guna mendukung perencanaan pembangunan daerah yang lebih baik.
Dalam forum tersebut, Iwan juga menyinggung capaian pengisian data statistik daerah hingga 12 September 2024, yang menunjukkan bahwa 52,29 persen data sudah terisi, sementara 47,71 persen masih belum. Menanggapi hal ini, forum ini difungsikan sebagai sarana komunikasi dan koordinasi antar perangkat daerah untuk mempercepat penyelenggaraan Satu Data di Kota Malang. Dengan forum tersebut, diharapkan akan tercapai komitmen seluruh pihak terkait dalam mewujudkan integrasi data yang lebih lengkap dan akurat.
Iwan menegaskan bahwa pelaksanaan Satu Data ini tidak hanya mengikuti arahan Undang-Undang No. 23, tetapi juga melibatkan tiga jenis statistik, yakni statistik dasar, statistik sektoral daerah, dan statistik khusus. Badan Pusat Statistik (BPS) bertanggung jawab atas statistik dasar, sementara statistik sektoral menjadi kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, fokus dari pertemuan ini adalah pada statistik sektoral yang menjadi tanggung jawab Kota Malang.
Lebih lanjut, Iwan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melengkapi 47,71 persen data yang belum terisi. Meski begitu, dengan pencapaian 52,29 persen yang sudah terisi, Kota Malang dianggap sebagai salah satu daerah dengan kinerja terbaik dibandingkan daerah lain, terutama dalam tahapan pengumpulan, verifikasi, hingga penyebarluasan data.
Melalui forum ini, Iwan berharap semua OPD dapat bekerja sama agar pada Desember 2024, seluruh data statistik sektoral Kota Malang bisa terisi penuh dan dipublikasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Perpres No. 39 dan UU No. 23. Ia juga menambahkan bahwa pengumpulan data harus mengikuti prosedur yang meliputi perencanaan, verifikasi, serta penyebarluasan, di mana BPS memegang peran penting dalam proses verifikasi data.
Dengan demikian, Iwan berharap forum ini mampu memperkuat komitmen bersama dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, sehingga data yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.