Enam Dapur MBG di Kota Malang Disuspensi, Wali Kota Wahyu: IPAL Belum Penuhi Standar
CITILIVE – Pemerintah Kota Malang menghentikan sementara operasional enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki belum memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan sesuai standar kesehatan, keamanan pangan, dan pengelolaan lingkungan.
“Kemarin ada enam yang kami suspend terkait IPAL. Ini bagian dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk memastikan seluruh dapur memenuhi standar yang berlaku,” ujar Wahyu saat mendampingi kunjungan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman di Kota Malang, Jumat (12/6/2026).
Menurut Wahyu, selama ini pengawasan terhadap dapur MBG telah dilakukan oleh satuan tugas di daerah. Namun dengan adanya kewenangan yang lebih luas dari pemerintah pusat, Pemkot Malang kini dapat melakukan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan secara lebih intensif terhadap seluruh SPPG yang beroperasi.
“Selama ini Satgas sudah melakukan pemantauan. Tetapi dengan kewenangan yang ada sekarang, kami lebih leluasa untuk melihat sejauh mana progres SPPG di Kota Malang agar program Badan Gizi Nasional ini berjalan sesuai harapan,” katanya.
Wahyu menjelaskan, penghentian sementara enam dapur tersebut bukan disebabkan persoalan administrasi. Sebagian besar SPPG bahkan telah melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk beroperasi.
Namun, menurutnya, efektivitas sistem pengolahan limbah baru dapat diketahui setelah dapur mulai menjalankan aktivitas produksi makanan.
“Secara administrasi sebenarnya sudah lengkap. Tetapi untuk IPAL, setelah dapur beroperasi baru bisa diketahui bagaimana implementasinya di lapangan. Ketika ditemukan belum sesuai ketentuan teknis, tentu harus segera dilakukan perbaikan,” jelasnya.
Selain IPAL, Pemkot Malang juga memperketat proses penerbitan Sertifikat Laik Sehat (SLS) yang menjadi salah satu syarat operasional dapur MBG.
Menurut Wahyu, setiap dapur wajib memenuhi seluruh standar operasional dan prosedur yang telah ditetapkan sebelum memperoleh izin beroperasi.
“Kami juga sangat ketat terkait Sertifikat Laik Sehat yang diberikan. Tidak mudah mendapatkan SLS karena seluruh standar dan SOP harus dipenuhi terlebih dahulu,” tegasnya.
Ia menilai pengawasan yang ketat menjadi langkah penting mengingat Program Makan Bergizi Gratis menyangkut kesehatan dan keselamatan ribuan penerima manfaat setiap hari, terutama anak-anak sekolah, balita, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.
Karena itu, Pemkot Malang akan terus melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap seluruh dapur MBG guna memastikan standar kebersihan, keamanan pangan, dan pengelolaan lingkungan tetap terjaga.
“Kita akan semakin memperketat pengawasan. Dengan kewenangan yang ada saat ini, kami bisa lebih intens dan lebih mendalam dalam melakukan pembinaan serta evaluasi terhadap seluruh SPPG di Kota Malang,” pungkasnya.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memastikan seluruh dapur MBG di Kota Malang beroperasi sesuai standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional. (Shin)
