Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Malang Tangkap Dua Pengedar 1.496 Butir Ekstasi

CITILIVE — Polres Malang, di bawah naungan Polda Jawa Timur, berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi di Kabupaten Malang. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri mendukung visi Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam memberantas narkoba di seluruh Indonesia.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menyebutkan kedua pelaku berinisial VX (31) dari Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan PR (44) dari Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Tumpang, Malang, saat sedang membawa barang haram tersebut pada Sabtu dini hari, 9 November 2024.
“Mendukung visi poin ke-7 dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, kami berhasil mengamankan narkoba jenis ekstasi sekitar pukul 02.00 WIB pada Sabtu pagi,” ungkap AKP Yussi di hadapan media, Senin (11/11).
AKP Yussi menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang khawatir dengan meningkatnya peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 1.496 butir pil ekstasi yang diperkirakan akan dijual seharga Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per butir. Total nilai dari pil-pil tersebut diperkirakan mencapai Rp 500 juta.
Selain pil ekstasi, polisi juga menyita sepeda motor dan ponsel milik para tersangka yang digunakan dalam proses distribusi narkoba.
“Rencananya, pil ekstasi ini akan dijual di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya dengan harga per butir antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000,” kata Kasatresnarkoba.
Menurut pengakuan para tersangka, barang tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok yang kini sedang dalam pencarian polisi. Mereka menggunakan modus transaksi “ranjau,” di mana pembeli dan penjual tidak bertemu langsung, melainkan barang diletakkan di tempat yang sudah disepakati.
Kedua tersangka menerima imbalan Rp 500.000 untuk setiap kali mereka melakukan transaksi narkoba. Barang haram tersebut dikirim dari Kota Surabaya. Berdasarkan catatan kepolisian, keduanya adalah residivis kasus serupa.
“Mereka sebelumnya sudah pernah dipenjara di Rutan Lapas Malang karena kasus narkoba,” tambah AKP Yussi.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menambahkan bahwa selain melakukan penindakan hukum, Polres Malang juga aktif mengadakan sosialisasi mengenai bahaya narkoba, terutama kepada pelajar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran mengenai dampak negatif narkoba terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap siswa-siswi memahami bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan. Kami ingin mereka lebih waspada dan menjauh dari narkoba,” jelas AKP Dadang.