DPRD Kota Malang Setujui RPJMD 2025–2029, Fraksi-Fraksi Tekankan Infrastruktur hingga Ekonomi Kreatif

CITILIVE — DPRD Kota Malang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2025–2029. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (10/7/2025), setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan rekomendasi.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Sony Rudiwiyanto, menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan strategis. “Penyusunan RPJMD ini sudah cukup baik dalam menggambarkan arah pembangunan lima tahun ke depan. Namun, kami mendorong agar perencanaan lebih terukur, memperkuat partisipasi publik, serta menempatkan SDM yang berintegritas,” ujar Sony.
Ia menambahkan, Fraksi PDIP menyepakati RPJMD untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan syarat seluruh saran dan masukan dari fraksi-fraksi menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen resmi.
Sementara itu, Fraksi PKB melalui Arief Wahyudi menekankan pentingnya pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Kota Malang. “Pemerintah harus memprioritaskan pembangunan jalan, penerangan, drainase, serta peningkatan fasilitas pendidikan, kesehatan, keagamaan dan kebudayaan secara merata,” tegas Arief. Fraksi PKB juga secara resmi menyetujui pengesahan RPJMD untuk ditetapkan menjadi Perda.
Menanggapi berbagai masukan dari legislatif, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan apresiasi dan komitmen Pemkot untuk menindaklanjuti seluruh catatan DPRD. Ia juga menegaskan bahwa APBD senilai Rp4 triliun yang telah dirancang akan dikelola secara rasional dan bertahap sesuai prioritas pembangunan.
“Terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kami akan memaksimalkan potensi melalui digitalisasi layanan publik seperti parkir dan retribusi pasar. Potensinya besar, dan ini akan menjadi fokus penguatan kami ke depan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyoroti pentingnya mengintegrasikan semangat ekonomi kreatif ke dalam pelaksanaan RPJMD. Ia mengingatkan bahwa status Kota Malang sebagai “Kota Kreatif Dunia” harus menjadi pendorong utama dalam perencanaan pembangunan tahunan.
“Ini bukan sekadar status. Pemerintah harus benar-benar mampu menerjemahkan RPJMD ke dalam RKPD secara progresif. Setiap tahunnya harus bisa dilihat dampaknya,” katanya.
Amithya juga menyebut bahwa tingkat kemandirian fiskal Kota Malang telah terpantau positif. “Pada 2024 lalu, pendapatan daerah sudah mencapai lebih dari 111 persen dari target pusat. Sisanya dari PAD kita sendiri. Ini progres yang harus dijaga dan ditingkatkan,” tutupnya.