Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
28/06/2025
CITILIVE

DPRD Jatim Dorong Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Lonjakan Kekerasan dan Perkawinan Anak

rifamahmudah
  • Juni 23, 2025
  • 2 min read
DPRD Jatim Dorong Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Lonjakan Kekerasan dan Perkawinan Anak

CITILIVE — Komisi E DPRD Jawa Timur resmi menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak, dalam rapat paripurna yang digelar Senin (23/6/2025). Dalam penyampaiannya, juru bicara Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, memaparkan sejumlah data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih mengkhawatirkan di wilayah Jawa Timur. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tercatat bahwa kasus kekerasan di Jatim mengalami tren fluktuatif.

“Pada tahun 2023 terdapat 972 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1.531 kasus kekerasan terhadap anak. Sementara pada tahun 2024, tercatat 771 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1.103 kasus kekerasan terhadap anak,” ungkap Puguh yang juga legislator dari Dapil Malang Raya. Menurutnya, bentuk kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual, yang mencerminkan masih terbatasnya ruang aman bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

Puguh juga menyoroti maraknya perkawinan anak sebagai bentuk kekerasan yang menonjol terhadap anak di Jawa Timur. Mengacu pada data Pengadilan Tinggi Agama, permohonan dispensasi kawin di Jatim tercatat sebanyak 5.799 kasus pada 2019, melonjak drastis menjadi 17.214 kasus di 2020. Kenaikan ini dikaitkan dengan penyesuaian UU Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

“Sejak saat itu, tren dispensasi kawin memang mulai menurun, tapi angkanya tetap tinggi,” ujarnya. Penurunan tercatat bertahap, yakni 17.151 kasus pada 2021, 15.095 pada 2022, 12.334 pada 2023, dan 8.753 kasus pada 2024. Saat ini, Jawa Timur memiliki dua regulasi perlindungan perempuan dan anak, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Namun, menurut Puguh, kedua perda tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan dinamika sosial saat ini.

Baca Juga:  Momentum Peringatan Maulid Nabi SAW: Pesan Kebaikan dari Pj Wali Kota Malang

“Karena itu kami mengusulkan agar dua perda tersebut diganti dan digabung menjadi satu Perda baru tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Raperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam penanganan dan pencegahan kekerasan berbasis gender serta perlindungan anak secara menyeluruh di Jawa Timur. (Ab)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *