DPRD Desak Reformasi Total Retribusi Pasar Kota Malang, Digitalisasi Dimulai 2026
CITILIVE, KOTA MALANG – Pembahasan APBD Kota Malang 2026 mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan retribusi pasar. DPRD menilai potensi retribusi masih jauh dari optimal dan menuntut reformasi menyeluruh melalui digitalisasi manajemen pasar rakyat.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, menyebut tata kelola retribusi pasar saat ini berada dalam kondisi “carut-marut” dan tidak bisa lagi dibiarkan. Ia menegaskan bahwa data pedagang yang tidak sinkron, pembayaran manual, hingga dugaan kebocoran menjadi hambatan utama peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama datanya masih seperti ini, jangan bicara target. Kita tidak mungkin menaikkan target tanpa database yang valid. Gap-nya jelas terlihat, dan saya meyakini ada kebocoran,” tegas Bayu dalam rapat bersama Asisten II, Diskopindag, BKAD, Bappeda, dan Kominfo, Selasa (2/12).
Bayu menyoroti penurunan Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah (TKT) hingga lebih dari Rp300 miliar, yang menurutnya menjadi alarm bahwa PAD dari sektor retribusi harus diperkuat.
Namun, kondisi lapangan menunjukkan masalah kronis:
• Data pedagang berbeda antar-OPD.
• Pembayaran retribusi masih manual dan rawan manipulasi.
• Tarif tidak mengikuti Perda.
• Sejumlah pedagang menguasai banyak kios tanpa pengawasan jelas.
“Ini masalah struktural. Pengelolaan seperti ini menciptakan ruang kebocoran yang sulit terdeteksi,” tambah Bayu.
Dalam rapat tersebut, Diskominfo memastikan pembangunan Aplikasi Digitalisasi Manajemen Pasar Rakyat akan dimulai pada awal 2026.
Timeline yang disepakati:
• Februari–April 2026: penyelesaian fase pertama aplikasi dan sinkronisasi data dengan Diskopindag.
• Pendataan detail pedagang, kios, luas area, komoditas, lokasi hingga potensi retribusi.
• Setelah database valid, sistem akan masuk ke tahap e-Retribusi.
Bayu menegaskan DPRD akan mengawal penuh proses digitalisasi hingga pertengahan 2026, sementara penerapan e-Retribusi ditargetkan berjalan maksimal pada 2027.
“Kalau semuanya sudah by name, by kios, by luas, transparansi akan tercipta. Digitalisasi ini bukan pilihan, tapi keharusan,” ujarnya.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Syah, mengakui kondisi pengelolaan pasar saat ini memerlukan pembenahan serius. Temuan berupa ketidaksesuaian tarif retribusi di berbagai pasar menjadi sorotan utama.
Ia mencontohkan, kios berukuran 10 meter seharusnya membayar retribusi Rp10 ribu sesuai Perda, tetapi masih ditemukan pedagang yang membayar hanya Rp3 ribu–Rp4 ribu.
“Ini terjadi karena ada pedagang yang menguasai 2–3 los, tapi pembayarannya tidak sesuai aturan. Ketika digitalisasi berjalan, semua akan terlihat. Tidak bisa bersembunyi lagi,” kata Eko.
Target retribusi pasar tahun ini mencapai Rp9,5 miliar dan realisasi sudah mendekati 90 persen. Namun Diskopindag menekankan bahwa digitalisasi bukan sekadar mengejar target, melainkan memperbaiki sistem yang selama ini timpang.
Dua persoalan utama yang ingin diputus melalui digitalisasi adalah:
1. Pembayaran tidak sesuai Perda.
2. Penguasaan kios secara berlebihan oleh individu tertentu.
Eko menambahkan, praktik jual-beli kios bernilai besar yang selama ini sulit terdeteksi akan lebih mudah diidentifikasi melalui database digital.
“Jika ada satu nama muncul berkali-kali, sistem langsung mendeteksi. Inilah transparansi yang selama ini tidak dimiliki pengelolaan pasar,” tegasnya. (Ab/Sh)

1 Comment
С благодарностью за то, что поделились этим потрясающий веб-страница.
Посетите также мою страничку гостевые дома посуточно https://tiktur.ru/
Comments are closed.