DPMPTSP Kota Malang Tunjukkan Komitmen Kesejahteraan Buruh di Tengah Polemik UU Ketenagakerjaan

Citilive – Di tengah riuhnya perdebatan nasional tentang revisi undang-undang ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Malang justru menunjukkan langkah konkret dalam melindungi buruh. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), pemerintah kota menyuarakan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum bagi investor dan jaminan hak bagi pekerja.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pembinaan kepada perusahaan agar tidak hanya mematuhi prosedur investasi, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan buruh. “Kami ingin membangun ekosistem investasi yang manusiawi. Tidak cukup hanya memiliki izin usaha, perusahaan juga harus tunduk pada prinsip keadilan bagi pekerja,” katanya.

Salah satu wujud komitmen itu adalah penyelesaian konflik ketenagakerjaan secara mediasi. Dalam setahun terakhir, Disnaker-PMPTSP berhasil menyelesaikan sekitar 60 kasus antara perusahaan dan buruh secara damai.
“Dalam setiap kasus, kami dudukkan dua pihak tanpa tekanan, mencari jalan keluar yang bisa diterima semua. Ini penting karena relasi industrial bukan relasi atas-bawah, tapi kemitraan,” tutur Arif.
Arif menegaskan bahwa pihaknya tak segan memberi teguran hingga sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar aturan. Misalnya, penahanan ijazah atau dokumen penting pekerja adalah tindakan ilegal. “Kami tekankan bahwa praktik seperti ini bertentangan dengan semangat perlindungan hak dasar manusia. Kota Malang tidak akan mentolerir hal seperti ini,” ujarnya.
Di tengah polemik nasional mengenai fleksibilitas kontrak, outsourcing, hingga penghapusan pesangon dalam revisi UU Ketenagakerjaan, Kota Malang mencoba menjadi role model bahwa pembangunan ekonomi tetap bisa manusiawi. DPMPTSP mengambil peran penting dalam mendampingi investor sejak awal agar memahami betul regulasi tenaga kerja.
“Kami beri edukasi pada pengusaha bahwa buruh bukan beban, melainkan aset produktif. Jika mereka diberi haknya secara layak, loyalitas dan produktivitas akan meningkat. Inilah investasi jangka panjang sebenarnya,” tegas Arif.
Peringatan Hari Buruh kali ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara dunia usaha dan pemerintah daerah. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnangani Siraduhita, SS, menambahkan bahwa DPRD siap mendukung regulasi daerah yang lebih pro-buruh. “Kami dorong anggaran dan program yang memberi ruang pemberdayaan buruh, termasuk akses pelatihan dan pendidikan,” katanya.
Ia juga mengapresiasi upaya Disnaker-PMPTSP yang tidak hanya fokus pada aspek perizinan, tetapi juga pada perlindungan sosial. “Pendekatan mereka bukan sekadar administratif, tapi sosial dan humanis. Ini patut diapresiasi,” tambahnya.
Di tengah iklim nasional yang belum sepenuhnya ramah bagi pekerja, Kota Malang melalui DPMPTSP menunjukkan arah baru yakni pembangunan yang inklusif dan menghargai buruh sebagai subjek pembangunan. Semoga komitmen ini dapat menjadi teladan bagi daerah lain di Indonesia. (Ab)