Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
22/11/2024
CITILIVE

DPC PKB Klaim Ada Muatan Politik di Lomba Desa Pancasila 2021 Pemkab Malang

fandayusnia
  • Juni 25, 2021
  • 2 min read
DPC PKB Klaim Ada Muatan Politik di Lomba Desa Pancasila 2021 Pemkab Malang

KANJURUHAN, Malangpost.id – DPC PKB Kabupaten Malang memprotes Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat atas nama Bupati Malang Muhammad Sanusi tentang sosialisasi lomba Desa Pancasila.

Surat edaran Sekda dengan Nomor 410/4782/35.07.119/2021 yang terbit tanggal 15 Juni 2021. Surat ini terkait penyampaian sosialisasi lomba Desa Pancasila ternyata menimbulkan polemik. Pernyataan tersebut dilayangkan pada Jumat, (25/6), di Pendopo Kabupaten Malang.

‘’Merujuk pada surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang tersebut. Kami bersama surat ini DPC PKB Kabupaten Malang memprotes agar ada teguran dari Bupati Malang kepada Sekda Kabupaten Malang karena terdapat pelanggaran serius terkait netralitas ASN,” terang Juru Bicara DPC PKB Kabupaten Malang Ali Murtadho.

Tindak Lanjut Surat dari DPC PDIP

Pria yang akrab disapa Gus Tadho ini mengatakan bahwa surat dari Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat tersebut. Surat ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat dari DPC PDIP Kabupaten Malang nomor 431/IN/DPC-3507/62001. Perihal permohonan fasilitasi sosialisasi lomba Desa Pancasila. Sehubungan dengan lomba film pendek dengan tema profil Desa Pancasila yang dilaksanakan DPC PDIP Kabupaten Malang.

“Dalam surat tersebut diminta kepada Camat untuk mensosialisasikan kepada lurah se-wilayah kerja saudara untuk mengikuti lomba tersebut. Ada stempel basah, tanda tangan dari Sekda dan Bupati,” bebernya.

Dari berbagai temuan tersebut, DPC PKB Kabupaten Malang secara gamblang menyebut adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Tidak hanya itu, juga termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa KORPS. Serta kode etik PNS dan yang terakhir PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Kami memprotes, agar Bupati Malang menghentikan segala proses pemanfaatan ASN dan kepala desa untuk kegiatan partai politik manapun tanpa terkecuali, Dan kami melayangkan surat ini karena terhitung sejak 7 hari dikeluarkan surat itu Bupati Malang belum memberi respon apapun terkait apa yang dilakukan Sekda Kabupaten Malang ” tegas Tadho.

Baca Juga:  Ladub Ingin Kaum Milenial Yang Tentukan Masa Depan Kabupaten Malang

Tadho juga menegaskan dirinya sebagai warga negara Indonesia merupakan seorang yang berpedoman pada Pancasila.

‘’Kami juga Pancasilais, kami juga Nasionalis, tapi dengan cara-cara yang baik dan tidak memanfaatkan ASN seperti ini. Kami mendukung juga Desa Pancasila, tapi dilakukan dengan cara-cara yang baik, tidak dengan memanfaatkan ASN seperti ini,” pungkasnya.