DLH Kota Malang Pasang Larangan Merokok di Alun-Alun Merdeka Usai Kasus Satpol PP Viral
CITILIVE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bergerak cepat melakukan penataan kawasan Alun-Alun Merdeka pasca viralnya anggota Satpol PP yang kedapatan merokok di ruang laktasi. Penegasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kini diperkuat dengan pemasangan banner larangan merokok di sejumlah titik strategis.
Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas sorotan publik terhadap pelanggaran di ruang laktasi yang seharusnya steril dari asap rokok.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, mengatakan pemasangan banner dilakukan sementara waktu sembari menunggu papan pengumuman permanen berbahan besi yang masih dalam proses produksi.
“Untuk pengumuman permanen dari besi masih proses. Sementara ini kita pasang banner berisi imbauan dan larangan kepada pengunjung,” ujar Raymond, Kamis (12/2/2026).
Ruang Laktasi Dipasang Penegasan KTR
Penegasan paling mencolok terlihat di area ruang laktasi. Pada dinding luar bangunan kini terpasang banner besar bertuliskan “Anda Memasuki Kawasan Tanpa Rokok (KTR)”. Pemasangan dilakukan tepat di sisi bangunan sebagai pengingat visual agar area tersebut benar-benar bebas dari aktivitas merokok.
Kasus yang sempat viral itu memicu kritik publik karena ruang laktasi merupakan fasilitas khusus bagi ibu menyusui dan bayi, yang seharusnya menjadi area steril dan nyaman.
Disiapkan Area Khusus Merokok
Selain memperketat larangan, DLH juga menyiapkan lokasi khusus bagi pengunjung yang ingin merokok. Area tersebut ditempatkan di empat sudut alun-alun dan dilengkapi kursi besi serta tempat sampah untuk mencegah pembuangan puntung rokok sembarangan.
Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok dengan kebutuhan pengunjung, sekaligus menjaga kebersihan ruang publik.
Fasilitas Ruang Laktasi Ditambah
Menindaklanjuti arahan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, DLH bersama Dinas Kesehatan turut menambah fasilitas di ruang laktasi Alun-Alun Merdeka.
Fasilitas tambahan meliputi sofa untuk ibu menyusui, bantalan untuk bayi, tempat sampah tambahan, serta dukungan dispenser air panas apabila dibutuhkan.
“Dinas Kesehatan akan membantu dispenser apabila diperlukan air panas untuk bayi, termasuk penambahan tempat sampah,” jelas Raymond.
Pengawasan Diperkuat dengan Tambahan CCTV
Pengawasan kawasan alun-alun juga akan diperkuat melalui penambahan kamera pengawas (CCTV). Saat ini kamera telah terpasang di beberapa sudut, namun dinilai belum mencakup seluruh area karena luasnya kawasan.
DLH berencana mengajukan penambahan minimal enam unit CCTV melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
“Karena kawasan cukup luas, nanti akan ditambahkan CCTV. Minimal enam unit,” pungkasnya.
Penataan ini diharapkan tidak hanya menjadi respons sesaat atas kasus viral, tetapi juga memperkuat komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok serta menjaga kenyamanan fasilitas publik. (Shin)
