DJ Berinisial APN Diduga Aniaya Kekasih, Polresta Malang Kota Mulai Lakukan Pemeriksaan
CITILIVE, MALANG – Seorang disc jockey (DJ) yang cukup dikenal di sejumlah klub dan event Malang Raya, berinisial APN atau APNJ, dilaporkan melakukan kekerasan terhadap kekasihnya sendiri. Aksi penganiayaan itu terjadi pada pagi hari, saat pelaku diduga datang dalam keadaan mabuk dan langsung memukul korban.
Korban, perempuan berinisial US (27), mengalami luka pada bagian mata kanan akibat pukulan tersebut. Setelah kejadian, korban segera melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Benar, laporan sudah diterima Unit PPA. Korban sudah menjalani visum dan penyidik saat ini sedang mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi-saksi,” jelas Ipda Yudi, Rabu (25/11).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur. Setelah pemeriksaan saksi selesai, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor APN untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan laporan korban, pelaku datang ke rumah korban pada pagi hari dalam kondisi diduga mabuk. Pertengkaran terjadi, hingga pelaku disebut memukul bagian wajah korban, menyebabkan pembengkakan di area mata kanan.
Korban kemudian meminta keluarga mengantarnya membuat laporan resmi ke Polresta Malang Kota.
Dari keterangan awal, korban menyebut perilaku pelaku sebelumnya juga kerap agresif terutama saat berada di bawah pengaruh alkohol. Namun, kejadian kali ini membuat korban memutuskan melapor karena lukanya cukup serius.
Ipda Yudi menambahkan bahwa kasus kekerasan dalam hubungan personal (dating violence) menjadi perhatian penting Polresta Malang Kota.
“Siapa pun yang mengalami kekerasan kami minta segera melapor. Unit PPA akan menangani secara profesional sesuai SOP,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil lengkap visum serta pemanggilan beberapa saksi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya terhadap DJ APN. (Ab/Sh)
